Panduan Pembuatan Bukti Potong di Sistem Coretax DJP Khusus Instansi Pemerintah

102
POTO: ISTIMEWA

 

Oleh: Roy Waromi

  1. Pendahuluan dan Latar Belakang

Seiring diberlakukannya Implementasi sistem Coretax DJP, menandai era baru administrasi perpajakan di Indonesia yang berfokus pada digitalisasi, transparansi, dan integrasi data secara menyeluruh. Bagi Instansi Pemerintah, baik instansi pusat maupun daerah (Bendahara Pemerintah), pembuatan dan penerbitan bukti pemotongan atau pemungutan pajak (e-Bupot) merupakan bagian krusial dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dalam ekosistem Coretax, proses administrasi pajak instansi pemerintah mengalami simplifikasi melalui sistem prepopulated. Artinya, data transaksi, identitas vendor/rekanan (melalui validasi NIK/NPWP 16 digit), hingga pelaporan SPT Masa PPh unifikasi terhubung secara langsung.

Artikel komprehensif ini akan mengupas tuntas langkah-langkah praktis pembuatan bukti potong di Coretax khusus bagi bendahara atau operator perpajakan instansi pemerintah.

  1. Persiapan dan Skema Pembuatan Bukti Potong di Coretax

Sebelum masuk ke portal Coretax, bendahara instansi pemerintah perlu memahami jenis bukti potong (bupot) yang sering diterbitkan serta skema input data yang tersedia. Pembuatan bukti potong atas semua transaksi yang dilakukan instansi pemerintah baik transaksi atas barang atau jasa serta pembayaran honorarium dan gaji pegawai dan lainnya harus dilakukan dengan benar sebab jika tidak membuat bukti potong dapat dipastikan Instansi tersebut tidak dapat melakukan pelaporan SPT Masa dengan benar sesuai dengan semua transaksi yang dilakukan

  1. Jenis Bukti Potong yang Relevan untuk Instansi Pemerintah
  • BPA2 (Bukti Potong PPh Pasal 21): Digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara atau pensiunannya.
  • BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi): Digunakan untuk PPh Pasal 22 (atas pengadaan barang/jasa oleh bendahara pemerintah), PPh Pasal 23 (atas jasa, sewa, selain tanah/bangunan), serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) (atas sewa tanah/bangunan dan jasa konstruksi).
  1. B. Skema Pembuatan Bukti Potong Input Manual (Key-In) Satu per Satu: Cocok digunakan jika volume transaksi atau jumlah vendor/pegawai relatif sedikit dalam satu masa pajak.
  2. 1. Unggah Massal (Mass Upload via XML): Ideal bagi instansi dengan volume transaksi belanja yang tinggi. Menggunakan format file XML sesuai standar DJP yang diunggah langsung melalui modul e-Bupot.
  3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Integrasi sistem keuangan instansi (seperti SIMDA/SPAN yang disinkronkan melalui PJAP resmi).
  4. Langkah Teknis Pembuatan Bukti Potong (BPPU / PPh 21) di Coretax Pembuatan bukti potong merupakan salah satu menu paling mudah dan gampang di system coretax dan bagian yang memudahkan kita adalah kita hanya memilih objek transaksi yang kita belanjakan maka system coretax akan secara otomatis mencari kode jenis pajak dan juga kode jenis setoran atas transaksi tersebut sama halnya dengan nominal pajak yang terutang kita hanya menginput nominal DPP atas transaksi tersebut maka system coretax yang akan menghitung jumlah pajak yang terutang sehingga lebih meminimalisir kesalahan pencantuman kode jenis pajak, kode jenis setoran serta jumlah pajak yang terutang seperti yang sering terjadi. Berikut adalah panduan langkah demi langkah melakukan input manual pembuatan bukti potong unifikasi (BPPU) atau PPh Pasal 21 bagi operator/bendahara instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemotong pajak:

Tahap Awal: Login dan Peran Akses (Impersonate)

  1. Buka portal resmi Coretax DJP melalui peramban web.
  2. Lakukan Login menggunakan NPWP Instansi Pemerintah (16 digit) beserta kata sandi yang valid.
  3. Jika Anda login sebagai Pengguna Utama / Orang Pribadi yang bertindak sebagai pengurus/operator, pastikan melakukan fungsi Impersonate untuk masuk dan bertindak atas nama Wajib Pajak Badan / Instansi Pemerintah.

Tahap Pengisian Modul e-Bupot

  1. Pada dashboard utama Coretax, arahkan kursor ke modul e-Bupot, kemudian pilih jenis bukti potong yang ingin dibuat (Contoh: Pilih BPPU untuk transaksi PPh Pasal 22/23/4(2) atau menu PPh 21 untuk pegawai).
  2. Klik tombol Create eBupot (misal: Create eBupot BPU).
  3. Lengkapi rincian pada formulir elektronik yang tersedia:

General Information (Informasi Umum): Masukkan Tax Period (Masa Pajak dan Tahun Pajak) serta masukkan TIN / NPWP atau NIK rekanan/penerima penghasilan. Sistem Coretax akan melakukan verifikasi otomatis atas validitas identitas tersebut.

Tax Income (Penghasilan & Pajak): Pilih fasilitas perpajakan jika ada (Tax Certificate), tentukan Tax Object (kode objek pajak sesuai jenis jasa/pengadaan), serta masukkan Tax Base (Dasar Pengenaan Pajak / jumlah bruto penghasilan). Sistem akan menghitung nominal PPh terutang secara otomatis.

Reference Document (Dokumen Referensi): Input nomor dan tanggal dokumen sumber transaksi, seperti nomor Invoice, Kwitansi, Kontrak, atau Surat perintah membayar (SPM).

  1. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan, lalu klik Submit untuk menyimpan draf. Tahap Penerbitan (Issuing) dan Penandatanganan
  2. Buka daftar draf bukti potong yang telah disimpan, lalu centang dokumen yang ingin diproses.
  3. Klik tombol Issue untuk menerbitkan bukti potong.
  4. Lakukan Tanda Tangan Elektronik dengan memasukkan PIN atau kode otorisasi keamanan yang dikirimkan sistem.
  5. Klik Confirm Sign. Bukti potong resmi berstatus Telah Terbit. Dokumen ini secara otomatis akan tersimpan di sistem dan dapat dilihat langsung oleh rekanan/vendor melalui menu “Dokumen Saya” atau “Bukti Potong Saya” di akun Coretax mereka.
  6. 4. Keunggulan dan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Instansi Pemerintah

– Penerapan Prepopulated SPT: Seluruh bukti potong yang diterbitkan instansi pemerintah akan langsung masuk secara otomatis (prepopulated) ke dalam draf SPT Masa PPh Unifikasi instansi, sehingga meminimalisir kesalahan rekapitulasi manual.

– Validasi NIK dan NPWP: Pastikan rekanan atau pihak ketiga menyertakan NPWP format baru (16 digit) atau NIK yang valid agar tidak terjadi kendala penolakan sistem saat pembuatan bupot.

– Kepatuhan Batas Waktu: Ingat kembali kewajiban penyetoran pajak paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir, dan pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Dengan memanfaatkan fitur-fitur di Coretax secara optimal, bendahara instansi pemerintah dapat melaksanakan pemotongan dan pelaporan pajak secara akuntabel, cepat, dan transparan.

Penulis: Penyuluh Pajak Ahli Pertama