OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan BPR DCN

69
OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana BPR DCN Malang, ke JPU Kejari Batu Malang, Kamis (02/07/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN, Malang, Jawa Timur, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Malang, Kamis (02/07/2026).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyebutkan, ini merupakan wujud komitmen OJK menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK, Komisaris dan Pemegang Saham BPR DCN. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap I kepada JPU dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), 26 Juni lalu.

Proses penyidikan berlangsung setelah penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak dua kali atas penetapan status tersangka.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan beberapa perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, diantaranya tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar;

Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta, menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024, dan tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (03/07/2026).

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Editor: Bali Putra