OJK Setujui Penggabungan Dua BPR di Jawa Tengah

159
OJK terus mendorong konsolidasi BPR untuk memperkuat permodalan dan mewujudkan industri BPR lebih sehat, efisien, dan berdaya saing. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memperkuat permodalan dan mewujudkan industri BPR lebih sehat, efisien, dan berdaya saing. Ini, berkaitan dengan persetujuan penggabungan Dua BPR di Jawa Tengah yakni BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo menyebutkan, konsolidasi BPR merupakan langkah memperkuat ketahanan kelembagaan dan mendukung peningkatan peran BPR dalam melayani masyarakat serta pembiayaan sektor produktif.

“Dengan struktur permodalan lebih kuat dan kapasitas kelembagaan lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusi dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah,” kata Hidayat Prabowo di Semarang, Selasa (14/06/2026).

Penggabungan dua BPR, sebagai implementasi amanat Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perizinan penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan, dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Surat keputusan telah diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK DI Yogyakarta, 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Jawa Tengah, 1 April 2026. Penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan kinerja PT BPR Artha Mertoyudan, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“OJK terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pascapenggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” sebut Hidayat.

Editor: Bali Putra