
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi, dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Kebijakan ini diambil OJK untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan.
“Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian LKT 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Sabtu (25/04/2026).
Dikatakan, OJK menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan, yakni penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga diterimanya laporan keuangan yang diaudit, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan LKT yang diaudit menjadi paling lambat 31 Juli 2026, dan penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
“OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” tambah Ogi.
OJK juga mengambil kebijakan memperpanjang waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Penyesuaian dilakukan OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.
Batas pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana Peraturan OJK 11/2024, yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
Perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK, terpenuhi.
“OJK terus memantau dan mengevaluasi berkala kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban,” tambah Ogi seraya menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.
Editor: Bali Putra








