
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program tiga juta rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK untuk mendukung pembiayaan UMKM dan program tiga juta rumah dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta, Senin (06/07/2026).
Dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
“Optimalisasi SLIK merupakan komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan,” ujar Friderica.
Optimalisasi SLIK mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan PUJK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Sehingga informasi yang disajikan proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Ketersediaan informasi debitur lebih terkini, akurat, dan relevan, tentunya membantu lembaga jasa keuangan menyalurkan pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka program tiga juta rumah.
“Ini diharapkan mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat, termasuk yang berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.
Meski begitu, SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Sehingga, perluasan inklusi keuangan berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK mengoptimalkan SLIK. Ia menilai, hal ini akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Manfaat Besar SLIK
Hingga Juli 2026, SLIK digunakan 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan, bahkan mencapai 35,3 juta inquiry pada April 2026.
Hal tersebut menunjukkan, SLIK berperan strategis mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.
Optimalisasi SLIK, diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama, mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat keterkinian data, meminimalisasi potensi pengaduan masyarakat atas fasilitas yang telah lunas tetapi belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui credit reporting system yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang tumbuh positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen (year on year) menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen (year on year).
Editor: Bali Putra








