OJK Luncurkan “Blueprint” Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah

66
OJK meluncurkan cetak biru pengembangan dan penguatan keuangan syariah, Senin, 02 Nopember 2026. Tujuannya menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan terintegrasi, mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan “Blueprint” atau cetak biru pengembangan dan penguatan keuangan syariah, Senin, 02 Nopember 2026.

Peluncuran dilaksanakan pada event Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang berlangsung di Trans Studio Mal Makassar. Pada saat yang sama, OJK bersama Kementerian Agama juga meluncurkan Sinergi Kota Wakaf sebagai langkah memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan sosial.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah Rp3.307,73 triliun, tumbuh 9,28 persen, dengan pangsa pasar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.

Mempercepat pengembangan industri keuangan syariah nasional, OJK menyelenggarakan IIFS 2026 dengan sasaran untuk memperkuat kelembagaan, inovasi produk, dan integrasi ekosistem lintas sektor guna meningkatkan daya saing serta kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.

Mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”, IIFS 2026 pada 2 – 3 November 2026 merupakan penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah sekaligus pertama kali di Kawasan Timur Indonesia.

Forum ini mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lain untuk memperkuat koordinasi kebijakan, mendorong inovasi, serta meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.

Mengenai cetak biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah, bertujuan menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan terintegrasi, mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

“Harapannya, blueprint menjadi milestone penting, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica.

Cetak biru mengusung visi industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, serta bersinergi lintas sektor sehingga menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk mendukung perekonomian nasional.

Mewujudkan visi tersebut, OJK menetapkan tiga arah strategis, yaitu pengembangan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; penguatan ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif; serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Ketiga arah strategis tersebut ditopang empat fondasi utama, teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK selaku Ketua KPKS Dian Ediana Rae menjelaskan, inovasi dan diversifikasi produk menjadi salah satu prioritas pengembangan industri keuangan syariah, antara lain melalui produk berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Proses penyusunan cetak biru yang dimulai sejak Juli 2026 mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara serta pembahasan bersama 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri keuangan syariah, dan pemangku kepentingan lain.

Sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan yang terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya. Melalui berbagai kegiatan tersebut, KPKS telah menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.

Sejumlah rekomendasi tersebut telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan produk keuangan syariah, termasuk pengaturan produk investasi perbankan syariah, pengembangan pedoman produk perbankan syariah, serta penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.

Dian menegaskan, KPKS terus mengawal implementasi cetak biru agar arah pengembangan yang telah disepakati dapat menghasilkan kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi keuangan syariah komersial dan sosial, OJK memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Kota Wakaf.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Pemprov Sulsel berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai program dan kebijakan daerah.

Salah satunya, implementasi program Syariah First yang mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Dikatakan, 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulsel telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah. Pemprov juga terus mendorong penguatan ekosistem industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan pengembangan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pengembangan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, juga strategi meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas peluang Indonesia dalam industri halal global,” katanya.

Editor: Bali Putra