OJK Dorong Sinergi BPR dan BPRS dengan BPD

66
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Mendukung penguatan peran perbankan di daerah, Otoritas Jasa keuangan (OJK) mendorong sinergi BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki Pemerintah Daerah di bawah BPD.

Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS, sehingga dapat memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (02/06/2026).

Ddikatakan, OJK mendorong ketahanan dan kontribusi industri BPR dan BPRS dalam perekonomian di wilayahnya melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi, sehingga diharapkan industri BPR dan BPRS mampu menghadapi tantangan dan tuntutan dari dinamika perekonomian dan persaingan industri perbankan.

“Hingga akhir April 2026, 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS, serta lebih dari 200 BPR dan BPRS dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK,” katanya.

Selain itu, sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi, telah ditempuh upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan atau konsolidasi.

“Melalui langkah-langkah tersebut, tujuan penguatan industri BPR dan BPRS diharapkan dapat dicapai,” tambahnya.

Bersama pemangku kepentingan, OJK mendukung implementasi Roadmap melalui berbagai upaya strategis agar industri BPR dan BPRS tumbuh semakin baik dan berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Editor: Bali Putra