Mulai 1 Agustus, Masyarakat Makassar Wajib Pilah Sampah Sendiri, TPA Tamangapa hanya Terima Residu

88
ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Mulai 1 Agustus 2026, masyarakat Makassar wajib memilah sampah sendiri dan menempatkannya sesuai jenis, organik, nonorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), dan residu. Menyusul kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Instruksi Wali Kota Makassar 1/2026, tentang menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Dengan kebijakan tersebut, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu, sampah yang tidak lagi dapat dimanfaatkan atau didaur ulang.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan instruksi tersebut kepada jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW. Menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia 1262/2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa.

Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026.

Pemerhati lingkungan dan persampahan yang juga Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran. POTO: ISTIMEWA

Pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, baik rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, fasilitas publik, maupun lingkungan permukiman.

“Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi bagi masyarakat,” jelas Munafri

Setelah proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, sampah yang tersisa dan benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali menjadi residu.

“Sampah residu inilah yang kemudian diangkut oleh petugas kebersihan menuju TPA Tamangapa,” katanya.

Penguatan edukasi mengenai pemilahan sampah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi merupakan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Perorangan maupun badan usaha atau instansi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pemerhati lingkungan dan persampahan yang juga Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, mendukung langkah Pemkot Makassar menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari rumah serta membatasi sampah yang masuk ke TPA.

Menurutnya, kebijakan pemilihan sampah merupakan bagian penting untuk membenahi tata kelola persampahan di Kota Makassar.

“Ini tidak menghilangkan mata pencaharian pemulung, tapi memberikan peluang,” jelas Achmad Yusran.

Perubahan sistem ini justeru dinilai dapat membuka peluang ekonomi baru bagi para pemulung. Material seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, logam dan berbagai jenis sampah anorganik lain dapat dipisahkan sejak dari rumah sebelum masuk ke tempat pembuangan.

Material yang telah dipilah tersebut kemudian dapat dikumpulkan dan disalurkan melalui bank sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU) yang berada lebih dekat dengan lingkungan masyarakat.

Dengan pola tersebut, pemulung tetap dapat memperoleh penghasilan dari hasil pengumpulan sampah yang memiliki nilai ekonomi.

Selama ini, keberhasilan penanganan sampah kerap diukur dari seberapa cepat sampah diangkut dari lingkungan masyarakat menuju TPA. Padahal, pendekatan tersebut belum menyelesaikan akar persoalan.

Sebab, apabila produksi sampah masyarakat terus meningkat sementara sistem pengurangan dari sumber tidak diperkuat, maka beban pengangkutan dan TPA juga akan terus bertambah.

Editor: Bali Putra