Makassar Rumuskan Perwali Insentif dan Disinsentif, Perkuat Pengendalian Pemanfaatan Ruang

83
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif dan disinsentif, untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang tertib, menjaga kawasan bersejarah, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) pertama, mengenai penetapan Perwali insentif dan disinsentif yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, di Hotel Aryaduta Makassar, Senin, 26 Oktober 2026.

Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari perangkat daerah, akademisi, kalangan profesi, dan dunia usaha.

Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin, SE, mengatakan, penyusunan regulasi tersebut membutuhkan masukan dari berbagai pihak, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Menurutnya, rencana tata ruang tidak akan memberikan manfaat optimal, apabila tidak diikuti pengendalian dan pelaksanaan yang konsisten di lapangan.

Makassar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043. Keberadaan Perwali yang sedang dirumuskan,  diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan rencana tersebut, melalui instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih terarah.

Andi Zainal menjelaskan, selama ini pengendalian pemanfaatan ruang kerap dipahami, sebatas pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Padahal, pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme penghargaan bagi pihak yang berkontribusi positif, dalam mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Melalui forum konsultasi tersebut, Dinas Penataan Ruang Makassar ingin memperoleh masukan mengenai bentuk insentif dan disinsentif, yang memungkinkan diterapkan, kriteria penerima, ukuran kontribusi, serta kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan.

“Masukan dari dunia usaha dan akademisi juga diperlukan, agar regulasi memiliki dasar pertimbangan yang jelas,” ujar Andi Zainal.

Selain substansi regulasi, Andi Zainal menyoroti pentingnya koordinasi antara Dinas Penataan Ruang, perangkat daerah teknis, kecamatan, dan kelurahan.

Menurutnya, kesamaan pemahaman diperlukan,  agar masyarakat memperoleh informasi yang konsisten mengenai ketentuan pemanfaatan ruang, terutama ketika mengajukan pertanyaan atau menyampaikan keluhan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Andi Yurnita, ST, M.Si, menilai, penyusunan kebijakan tersebut perlu didasarkan pada kajian ilmiah, dan mempertimbangkan kebutuhan ruang untuk pelayanan masyarakat.

“Regulasi yang jelas dinilai penting, agar penerapan insentif dan disinsentif dapat dilakukan secara tepat,” tuturnya.

Andi Yurnita menjelaskan, insentif merupakan bentuk dorongan atau penghargaan bagi pihak yang melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang, dan memberikan kontribusi positif.

“Instrumen ini dapat dikaji untuk mendukung pelestarian kawasan bersejarah, pengembangan kawasan sesuai peruntukannya, maupun kegiatan lain yang mendukung tujuan penataan ruang,” lanjutnya.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah kawasan bersejarah di Makassar, termasuk kawasan Pecinan. Pemilik bangunan lama tetap perlu diberi kesempatan memperbaiki rumahnya, tetapi karakter arsitektur dan nilai sejarah kawasan juga harus dipertahankan.

Insentif, seperti kemudahan tertentu atau kemungkinan keringanan pajak sesuai ketentuan, dapat menjadi bahan kajian untuk mendukung upaya tersebut.

Sebaliknya, disinsentif dapat digunakan untuk mengarahkan atau membatasi pemanfaatan ruang,  yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan maupun melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Misalnya, pengendalian intensitas atau ketinggian bangunan dapat dipertimbangkan, apabila diperlukan untuk menjaga karakter kawasan, dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Andi Yurnita menegaskan, bahwa disinsentif tidak sama dengan sanksi. Disinsentif merupakan instrumen pengendalian, untuk mengarahkan kegiatan agar sesuai dengan tujuan penataan ruang, sedangkan sanksi berkaitan dengan konsekuensi hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pembedaan ini penting, agar kebijakan dapat dipahami oleh pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Dari kalangan akademisi, Ketua Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung, Dr. RM. Petrus Natalivan I, ST, MT, menekankan pentingnya penilaian yang terukur dalam penerapan insentif dan disinsentif.

Menurutnya, pemberian kedua instrumen tersebut perlu mempertimbangkan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang, pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta hasil penilaian perwujudan rencana tata ruang.

Instrumen insentif dapat berbentuk fiskal maupun nonfiskal, sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan.

“Bentuknya dapat mencakup keringanan pajak atau retribusi yang memenuhi persyaratan, kemudahan pelayanan, penghargaan, serta dukungan sarana dan prasarana. Penerapannya harus tetap memperhatikan persyaratan teknis, lingkungan, dan ketentuan perizinan yang berlaku,” jelas Petrus.

Melalui FGD ini, Pemkot Makassar diharapkan dapat menghimpun berbagai pandangan, untuk menyempurnakan rancangan Perwali tentang insentif dan disinsentif.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menciptakan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Kota Makassar yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.

*/Editor: Bali Putra