KP2KP Makale dan DPMPTSP, Edukasi Pelaku UMKM, Urus Izin tak Serta Merta Dikenai Pajajk

79
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKALE – Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP0 Makale, Ricky Dwiarya Kalew, meluruskan misinformasi di masyarakat bahwa mengurus izin berusaha akan langsung dikenakan pajak. Ricky menyampaikan, pengurusan perizinan usaha tidak serta-merta membuat pelaku usaha dikenai pajak.

Hal itu ditegaskan Ricky saat KP2KP Makale menggelar edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pelaksanaan Inovasi “Sitoe Lima” oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara, Selasa (28/07/2026).

“Pengurusan izin usaha tidak otomatis membuat pelaku UMKM dikenakan pajak. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, juga tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan,” ujar Ricky.

Sementara itu, inovasi “Sitoe Lima” merupakan program DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara yang bertujuan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan perizinan secara lebih mudah, termasuk layanan Aktivasi Coretax DJP yang dihadirkan melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Camat Sesean, Toding Sumule, mengapresiasi pelaksanaan program Sitoe Lima tersebut. Ia menilai, program ini merupakan inisiatif yang sangat baik dengan mendekatkan kolaborasi pelayanan. Layanan Aktivasi Coretax DJP, pembuatan perizinan, sekaligus NIB (Nomor Induk Berusaha) langsung ke tengah masyarakat memberikan kemudahan bagi kami.

“Kami berharap program pemerintah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,“ujar Toding.

Hal senada turut disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara, Elta Popang Kabanga, yang mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan kemudahan layanan terpadu ini untuk mengurus legalitas berusaha.

”Pelaku usaha yang ingin mengurus NIB namun belum mengaktivasi Coreyax DJP, tidak perlu khawatir karena kami telah menggandeng pihak KP2KP Makale agar pelayanan tersebut bisa langsung dilaksanakan di tempat,” jelasnya.

Inovasi “Sitoe Lima” telah dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Toraja Utara dan akan terus dilanjutkan ke kecamatan lain sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memperoleh layanan perizinan sekaligus edukasi mengenai kewajiban perpajakan.

Melalui kolaborasi antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin mudah diakses, pemahaman pelaku UMKM terhadap hak dan kewajiban perpajakan semakin meningkat, serta tercipta ekosistem usaha yang legal, tertib administrasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Editor: Bali Putra