Komisi D DPRD Makassar Desak Disdik Tegakkan Larangan Perpisahan di Luar Sekolah

69
Komisi D DPRD Makassar mendesak Disdik tegas menegakkan larangan perpisahan di luar sekolah. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) menegakkan larangan perpisahan di luar sekolah dan menjatuhkan sanksi tegas. Karena, masih banyak sekolah menggelar perpisahan di luar lingkungan sekolah, meski larangan resmi telah dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar melalui Disdik.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan surat edaran belum berjalan efektif karena masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Larangan perpisahan di luar sekolah bukan kebijakan baru. DPRD, beberapa tahun terakhir telah berulang kali mendorong agar kegiatan serupa dihentikan karena berpotensi membebani orang tua siswa,” ujar Ari, Rabu (22/04/2026).

Ia melihat indikasi ketidakpatuhan sekolah terhadap larangan tersebut. Menunjukkan, kebijakan belum dijalankan maksimal, dan harus menjadi perhatian serius Disdik karena berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan berulang.

Disdik diminta berani mengambil tindakan tegas, termasuk memberi sanksi kepada kepala sekolah, jika terbukti mengabaikan larangan. “Jangan sampai kebijakan pemerintah dianggap hanya formalitas. Kami tidak ingin aturan diabaikan,” tegasnya.

Ia menilai praktik acara perpisahan di luar sekolah, kerap menimbulkan beban tambahan orang tua murid. Karenanya, Ia memastikan, ini akan menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Makassar. Termasuk berencana memanggil pihak Disdik guna meminta penjelasan sekaligus mendorong langkah penegakan aturan.

Editor: Bali Putra