Ikuti Rapat Paripurna Secara Daring, Wawali Kota Makassar Sampaikan Penjelasan atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

76
Wawali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar mengenai Penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 secara daring, Selasa (15/07/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar mengenai Penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 secara daring, Selasa (15/07/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar, jajaran Inspektorat Kota Makassar, BPKAD dan Bappeda Kota Makassar.

Agenda paripurna merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penjelasannya, Wawali menyebutkan pelaksanaan APBD 2025 disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dilengkapi laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.

Secara umum, realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target Rp4,83 triliun. Sementara realisasi belanja daerah Rp4,30 triliun atau 85,10 persen dari total anggaran yang ditetapkan.

Selain itu, dalam Laporan Operasional (LO), pendapatan daerah tercatat Rp6,18 triliun, dengan beban operasional Rp4,38 triliun, sehingga menghasilkan Surplus LO Rp1,74 triliun.

Pada Laporan Arus Kas, kas daerah naik hingga mencapai saldo akhir Rp700,02 miliar pada akhir 2025.

Pada Neraca Pemerintah Kota Makassar, nilai aset daerah hingga 31 Desember 2025 tercatat Rp35,82 triliun, dengan nilai ekuitas Rp35,69 triliun.

“Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan dikelola secara akuntabel,” ujar Wawali Aliyah.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.

Prestasi tersebut menjadi bukti komitmen Pemkot Makassar mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Wawali mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Makassar atas sinergi, dukungan, dan kerja sama yang terjalin selama proses pelaksanaan APBD 2025.

Pemkot Makassar berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 segera memperoleh persetujuan DPRD sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Editor: Bali Putra