DJP dan DPMPTSP Torut Bersinergi Permudah Layanan Legalitas Usaha

70
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, TORUT – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Toraja Utara (Torut) dalam pelaksanaan inovasi “Sitoe Lima” di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Toraja Utara, Kamis (09/07/2026).

Inovasi DPMPTSP Torut untuk mendekatkan layanan pengurusan legalitas usaha kepada masyarakat, utamanya pelaku usaha di Kecamatan Rantepao agar dapat mengurus berbagai persyaratan legalitas usaha secara lebih mudah, cepat, dan terpadu.

DPMPTSP Torut menggandeng KP2KP Makale karena administrasi perpajakan merupakan salah satu elemen penting dalam proses penerbitan perizinan usaha. Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan perpajakan sekaligus pendampingan dalam pengurusan legalitas usaha di satu lokasi.

Camat Rantepao, Jeniaty Rike Ekawaty menegaskan komitmen pemerintah untuk terus hadir membantu para pelaku usaha dalam mengatasi berbagai kendala administrasi yang dihadapi.

Kepala KP2KP Makale, Frans Hans Manik menyebutkan, keikutsertaan KP2KP Makale dalam program Sitoe Lima bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi aspek perpajakan yang menjadi bagian dari pengurusan legalitas usaha.

Kepala DPMPTSP Torut, Harli Patriatno menjelaskan , program jemput bola “Sitoe Lima” dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya.

“Adanya legalitas usaha tidak hanya sebatas perizinan. Dengan adanya legalitas, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses permodalan dan lebih mudah bekerja sama dengan pihak lain,” jelas Harli.

Editor: Bali Putra