Distaru Makassar Sosialisasikan Perda 7/2024 tentang RTRW

76
sosialisasi Perda 7/2024 tentang RTRW Kota Makassar 2024–2043 di Hotel Novotel, Makassar, Selasa, 27 oktober 2026. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang secara resmi menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.

Acara ini berlangsung di Hotel Novotel, Makassar, Selasa, 27 oktober 2026. bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan penataan ruang kota dalam dua dekade ke depan.

Forum strategis ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli di bidang tata ruang, di antaranya Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad; Azis praktisi serta akademisi Universitas Hasanuddin Makassar, Ichsan Caesar Pratama; dan perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bintang Aulia Pradnya Paramita.

Dinamika Perkotaan dan Urgensi Penyesuaian RTRW

POTO: ISTIMEWA

Dalam sambutannya di Novotel Makassar, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad, memaparkan bahwa tata ruang merupakan instrumen utama dalam mengarahkan pertumbuhan fisik dan ekonomi kota. Menurutnya, dokumen RTRW bersifat dinamis dan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Ruang setiap saat berubah dan setiap waktu. Ruang kota pasti berubah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan revisi RTRW secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan dinamika masyarakat,” ungkap Fuad.

Perubahan tata ruang ini dipicu oleh laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, pergeseran aktivitas sosial-ekonomi, serta peningkatan kebutuhan kapasitas ruang perkotaan di Makassar. Melalui Perda RTRW yang baru, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan investasi komersial dan kelestarian lingkungan.

Perspektif Akademis: Ruang Terbatas dan Mitigasi Risiko Bencana

Sementara itu, akademisi dan praktisi Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memanfaatkan ruang kota yang memiliki keterbatasan luasan. Ia menjelaskan bahwa siklus penataan ruang harus berpijak pada tiga pilar utama: perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.

“Ruang itu terbatas, sementara aktivitas manusia terus berkembang. Oleh karena itu, pengaturan zona perdagangan, perumahan, hingga kawasan lindung harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar tidak menimbulkan persoalan ekologis seperti banjir atau kemacetan di masa mendatang,” jelas Ichsan.

Dari sudut pandang regulasi pertanahan nasional, Bintang Aulia Pradnya Paramita dari Kementerian ATR/BPN menambahkan bahwa muatan Perda RTRW Kota Makassar telah diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional, termasuk mendukung ketahanan pangan, energi, industrialisasi, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru.

Fokus Zonasi: Kawasan Perdagangan, Jasa, dan Fasilitas Publik

Melalui sosialisasi yang diikuti dengan antusias di Hotel Novotel ini, ditekankan pula pentingnya pemetaan zona wilayah secara spesifik—seperti di Kecamatan Wajo dan Bontoala yang menjadi sentra perdagangan dan jasa.

Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha, pengembang, dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan tata ruang demi menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan berdaya saing global.*