Distaru Intensifkan Sosialisasi RTRW, Perkuat Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan

83
Distaru Makassar, intensifkan sosialisasi Perda RTRW dalam rangka memperkuat pengendalian aspek pemanfaatan ruang dan bangunan. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan penataan kota yang tertib dan berkelanjutan. Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.

‎Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ibis Styles Sam Ratulangi, Senin, 2 November 2026. Dibuka langsung Kepala Dinas Penataan Ruang (Kadistaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan instansi vertikal dan provinsi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar, Camat Panakkukang bersama para lurah, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.

‎Dalam arahannya, Kadistaru Kota Makassar Muh. Fuad Aziz menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Perda RTRW No. 7 Tahun 2024 digencarkan di tengah masyarakat.

POTO: ISTIMEWA

Menurutnya, setelah dokumen perencanaan tata ruang diterbitkan untuk periode 2024 hingga 2043, langkah krusial berikutnya adalah memperkuat aspek pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan.

‎”Sekarang dunianya pengendalian. Setelah perencanaan selesai, tentu kita tidak akan pernah berhenti di dalam melakukan penguatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat serta seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum tata ruang akan terus melibatkan sinergi lintas sektor, termasuk dukungan dari aparat Satpol PP.

Selain itu, pemerintah daerah saat ini tengah memproses dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dijadwalkan masuk tahap lintas sektoral pada tanggal 24 November mendatang, yang nantinya akan terintegrasi secara digital melalui sistem OSS dengan standar aturan perizinan berbasis ITBX.

‎Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli di bidangnya, antara lain Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah BPN, Nurjihan.

Para pembicara memaparkan materi teknis terkait regulasi perizinan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, hingga solusi atas permasalahan tata ruang di lapangan.

‎Di akhir sambutannya, Muh. Fuad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung visi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menuju kota yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. Hal ini dapat dimulai dari tindakan nyata sehari-hari, seperti tertib memarkir kendaraan, pengelolaan sampah yang baik, penggunaan ruang sesuai peruntukan, serta mendukung kelancaran lalu lintas dan penggunaan transportasi massal.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang membawa angin segar bagi iklim investasi dan kepastian hukum berusaha di Kota Makassar. Regulasi ini mentransformasi sistem perizinan yang dulunya dinilai berbelit-belit menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan terukur.

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, menjelaskan bahwa penataan ruang merupakan instrumen krusial untuk mengendalikan pertumbuhan kota. Pasalnya, luas wilayah Kota Makassar relatif tetap, sementara jumlah penduduk terus bertambah akibat angka kelahiran dan migrasi desa-kota.

“Dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pelaksanaan perizinan. Sekarang, perizinan disederhanakan secara mendasar menjadi dua kategori saja, yakni izin berusaha dan izin non-berusaha,” terangnya.

Dalam pengurusan izin berusaha, para pelaku usaha kini wajib mengantongi tiga perangkat dokumen utama, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai rujukan utama rencana tata ruang.

Lalu, persetujuan lingkungan mulai dari AMDAL, UKL-UPL, hingga SPPL sesuai klasifikasi usaha. Dan yang teakhir, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menggantikan konsep IMB terdahulu.

Firdaus menambahkan, terobosan dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan turunannya membuat proses verifikasi KKPR jauh lebih transparan. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar bahkan mendapatkan kemudahan proses perizinan secara otomatis.

“Sementara untuk investasi di atas Rp5 miliar atau skala strategis, penerbitan persetujuannya disesuaikan dengan zonasi rencana tata ruang di Perda 7/2024. Jika suatu kawasan usaha memerlukan penilaian lebih lanjut, mekanismenya dievaluasi secara akuntabel,” paparnya.

Penerapan Syarat Khusus Usaha di Kawasan Permukiman

Dalam Perda No. 7 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 84 mengenai kawasan permukiman, diatur secara rinci mana kegiatan yang diizinkan langsung dan mana yang sifatnya bersyarat.

Sebagai contoh, jika masyarakat ingin mendirikan usaha jasa seperti laundry, pertokoan, atau perkantoran di kawasan permukiman, aktivitas tersebut tergolong sebagai pemanfaatan ruang bersyarat.

“Untuk usaha bersyarat seperti laundry di zona perumahan, pemohon perlu melengkapi dokumen komitmen teknis, misalnya pengelolaan limbah atau AMDAL/UKL-UPL sederhana agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB) juga sudah dipetakan dengan jelas dalam batang tubuh Perda,” tegas Firdaus.