Kanwil DJP Sulselbartra Edukasi 400 Pelaku UMKM

206
Sebanyak 400 pelaku UMKM di wilayah Makassar dan sekitarnya ikut ambil bagian dalam seminar yang digelar berkat kerja sama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Makassar yakni, KPP Pratama Makassar Utara, KPP Pratama Makassar Selatan, dan KPP Pratama Makassar Barat di Hotel Myko Jalan Panakkukang Makassar / Foto: Masyudi Firmansyah

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra menghadirkan 400 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam acara Business Development Services (BDS), yang dilaksanakan di Myko Hotel, pekan lalu.

Mengangkat tema ‘Seminar Kewirausahaan UMKM’, BDS merupakan hasil kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan, KPP Pratama Makassar Barat, dan KPP Pratama Makassar Utara.

Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, BDS merupakan program kegiatan pelatihan dan pembinaan terhadap para pelaku UMKM, dengan materi yang memberikan cara dorong perkembangan usaha.

“Melalui seminar, para pelaku UMKM akan diberikan materi, terkait cara-cara mendorong perkembangan UMKM. Tidak kalah pentingnya adalah materi terkait perpajakan, demi meningkatkan kesadaran,” jelas Eko.

Ia menjelaskan, dengan materi perpajakan pada seminar ini, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, dalam pemenuhan kewajiban dan hak wajib pajak UMKM.

Dijelaskan Eko, seminar ini juga merupakan upaya DJP untuk menjangkau wajib pajak, melalui pendekatan end to end untuk UMKM dan memperluas basis data perpajakan.

“Diharapkan pula para pelaku UMKM akan naik kelas, baik dari segi ukuran bisnis, dari tingkat pengetahuan dan manajemen bisnis, serta sisi kepatuhan wajib pajak perpajakan,” ucap Eko.

Perlu juga diketahui, data November 2018 kontribusi UMKM terhadap realisasi Pajak masih 1,3 persen atau sekitar 134,06 miliar. Maka dari itu, selain memberikan edukasi, juga ingin mengingatkan para pelaku UMKM, untuk bisa ikut serta dalam melakukan kewajibanya member pajak. / Komang Ayu

Baca Juga :   Bapanas Serahkan Mobil Laboratorium Keliling untuk Pemprov Sulsel