Makassar Raih Smart Sanitation Award Peringkat Pertama

244
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, saat menerima penghargaan City Sanitation Summit 2018 di Jambi. / Foto: Humas Pemkot Makassar

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Kelola sanitasi dengan baik, Walikota Makassar terima penghargaan Sanitasi Award 2018. Tradisi prestasi yang menjadi semangat pemerintah kota Makassar yang digaungkan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto bukanlah isapan jempol semata. Pada City Sanitation Summit 2018 (CSS 2018) kota Makassar kembali dianugerahi Smart Sanitation Award, kategori Inovasi Sanitasi Terbaik peringkat 1, tepatnya di CSS ke 28 Jambi.

“Kita menyadari potensi kehadiran AKKOPSI, datang menjadi bahagian yang bisa membantu diri sendiri, dalam hal ini pemerintah daerah, sekaligus membantu Indonesia mewujudkan sanitasi-sanitasi kita bisa lebih layak dan bagus, dengan merubah prilaku masyarakat tentang sanitasi,” ucap Danny Pomanto yang juga Ketua Umum AKKOPSI ini.

Dalam kesempatan tersebut, Danny menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam hal sanitasi. Salah satunya adalah dengan hadirnya UU No.23 tahun 2014 yang mengatur kewenangan pemerintah daerah. Undang-undang tersebut mengamanahkan, sepanjang pesisir itu sudah menjadi kewenangan provinsi. Kota dan kabupaten yang memiliki pantai (water front) tentunya memiliki kesulitan tersendiri, apalagi jika terdapat muara sungai atau muara kanal.

“Sekarang bukan menjadi kewenangan kabupaten kota. Sehingga pada akhirnya semua kecaman akibat tidak terpeliharanya sistim drainase, mulai dari muara kanal, maupun muara sungai, yang kemudian akan mengotori pantai. Masyarakat tidak mengenal bahwa itu bukan menjadi bahagian dari tanggung jawab kota maupun kabupaten,” jelasnya.

Ia mencontohkan Makassar dengan water front pantai losari yang saat ini menjadi otoritas pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Jika tidak di-handling dengan baik dan menjadi kotor, masyarakat tidak pernah mau tahu urusan siapa, yang mereka tahu wali kota harus bertanggung jawab.

“Inilah yang kami alami dan dialami hampir semua kabupaten kota. Maka satu hal yang menjadi deklarasi Makassar tahun lalu adalah beri pelimpahan kewenangan kepada kabupaten kota untuk mengelola pesisir, muara-muara sungai, sungai dan kanal-kanal besar yang bukan otoritas pemerintah kota, diserahkan ke pemerintah kota,” paparnya.

Baca Juga :   Siaga Idul Fitri, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

Walaupun menurutnya, itu otoritas pemerintah pusat. Namun anggaran dan operasionalnya diserahkan ke pemerintah daerah. Jika tidak demikian, banyak hal yang tidak bisa diselesaikan. / (*)