Peran Pajak dalam Penguatan Nilai Rupiah Terhadap Dollar (2)

191
Seorang warga sedang mempersiapkan sampah plastik di Bank Sampah miliknya di jalan Cenderawasih Makassar.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Penurunan PPh Final UMKM
PP.23 thn.2018 yg di keluarkan pemerintah kemaren yg isinya mengurangi PPh final yg harus di setor/bayarkan oleh para pengusaha UMKM di harapkan secara tidak langsung dapat mengurangi lajuk Dollar. Sehingga bisa menstimulan tumbuhnya UMKM-UMKM baru dan UMKM yg sudah ada semakin kuat.

Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor pasal 22 terhadap beberapa item tertentu barang impor
Mencermati kondisi perekonomian Indonesia akibat laju Dollar terhadap nilai Rupiah Akhirnya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 110/PMK.010/2018 yang isinya mengatur kembali ketentuan mengenai Besarnya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 pos barang Impor yang mulai berlaku Tgl.13 September 2018. 1.147 pos tsb adalah;

218 item komoditas tarif PPh psl.22 menjadi 10% (sebelumnya 2,5%) yaitu barang konsumsi yg sebagian besar telah dapat di produksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser,pendingin udara,lampu) dan keperluan sehari-hari seperti shampoo,kosmetik serta peralatan masak/dapur.

210 item komoditas tarif PPh psl.22 menjadi 10% (sebelumnya 7,5%) yaitu barang2 Mewah seperti mobil CBU dan Motor Gede (Moge)

719 item komoditas tarif PPh psl.22 menjadi 7,5% 9sebelumnya 2,5%) yaitu barang yang di gunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.contoh bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visiual dan beberapa produk tekstil.

Kenaikan tarif impor barang-barang impor di harapkan dapat mengurangi ketergantungan Impor bahan bahan dari luar negeri. Dengan turunnya nilai import dapat menahan Gejolak Dollar AS dan mendorong berkembangnya insdustri dalam negeri. Meski demikian bahan-bahan pangan tetap di kendalikan dalam kisaran 2,5% agar tidak terjadi gejolak inflasi harga.
Akhirnya kita tunggu saja apakah intrumen-instrumen yang dikeluarkan Pemerintah ini mampu mengurangi gejolak nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS atau tidak, meskipun tentu masih banyak variable-variabel yg bisa mempengaruhi nilai tukar Rupiah, tapi setidaknya kebijakan2 di atas telah di ambil, kita tunggu saja hasilnya bersama./Komang Ayu

Baca Juga :   OJK Dorong BPR Kecil Tambah Modal