
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Perkembangan pasar modal Indonesia Oktober 2026 menunjukkan tekanan cukup tinggi, meskipun fungsi intermediasi berjalan baik. Dari sisi penawaran, korporasi masih aktif memanfaatkan pasar modal sebagai sumber penghimpunan dana. Sementara dari sisi permintaan, basis investor domestik terus tumbuh dan aktivitas transaksi terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebutkan, animo korporasi domestik melakukan penghimpunan dana melalui Penawaran Umum hingga akhir Oktober 2026 cukup tinggi. Total nilai Penawaran Umum secara ytd mencapai Rp209,77 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 20 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 141 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Sementara pada pipeline, terdapat 26 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp24,46 triliun. Realisasi penawaran umum hingga akhir tahun dapat dipengaruhi beberapa faktor seperti dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan Emiten dalam menentukan momentum penerbitan dan biaya pendanaan.
“OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor,’ ujar Hasan.
Penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga terus meningkat. Sepanjang Oktober 2026, terdapat 15 Efek baru serta 6 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp24,66 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat mencapai Rp2,09 triliun.
Dari sisi permintaan, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus melanjutkan tren peningkatan, sejalan dengan inisiatif pendalaman pasar dan penguatan ekosistem digital di industri pasar modal. Sepanjang Oktober 2026 secara mtm, tercatat penambahan investor baru sebanyak 1,38 juta. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh signifikan 64,75 persen menjadi 33,55 juta investor.
Likuiditas perdagangan di pasar saham mengalami peningkatan, dengan angka Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pasar saham tercatat Rp16,31 triliun di Oktober 2026, meningkat dari Rp14,94 triliun pada September 2026, sehingga secara ytd RNTH tercatat Rp20,34 triliun.
RNTH Oktober 2026 didominasi peran investor domestik, dengan investor ritel atau individu sebesar 47,69 persen dan institusi sebesar 16,23 persen. Rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik terjaga di level 1,52 persen.
Minat investor terhadap instrumen pendapatan tetap dan produk investasi juga tetap terjaga. Investor asing pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) membukukan net buy Rp9,55 triliun secara mtm.
Aliran dana investor asing di pasar EBUS korporasi juga mencatatkan net buy Rp0,43 miliar secara mtm.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, pengembangan produk investasi juga terus berlanjut untuk memperluas alternatif investasi bagi masyarakat. Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan 10 Agustus 2026, hingga 30 Oktober 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan 7 Manajer Investasi, dengan dana kelolaan senilai Rp110,26 miliar.
Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Oktober 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat 46.065 lot pada Oktober 2026 secara mtm, sehingga secara agregat selama periode Januari-Oktober 2026 mencapai 441.636 lot.
Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Oktober 2026, total terdapat 160 pengguna jasa yang telah terdaftar dengan akumulasi volume transaksi 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi Rp94,20 miliar.
“Di tengah terjaganya sisi penawaran dan permintaan di berbagai segmen pasar modal, masih berlanjutnya ketidakpastian global dan dinamika persepsi risiko investor serta pengumuman MSCI atas proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia turut memengaruhi dinamika pergerakan pasar modal dalam negeri,” akunya.
Di pasar saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.057,05 per akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,70 persen secara mtm, sehingga secara kumulatif terdepresiasi 41,52 persen secara ytd. Investor asing menunjukkan kecenderungan jual di pasar saham pada bulan laporan, dengan net sell Rp16,88 triliun.
Sementara itu, indikator di pasar obligasi yaitu Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Oktober 2026 ditutup pada level 431,35; terkoreksi 1,75 persen secara mtm dan 2,15 persen secara ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 39,35 bps secara mtm, seiring kenaikan imbal hasil obligasi global dan berlanjutnya ketidakpastian global.
Kinerja industri pengelolaan investasi juga mengalami penyesuaian moderat di tengah dinamika pasar keuangan. Nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp978,33 triliun per 30 Oktober 2026, terkoreksi 1,70 persen mtd dan 6,18 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp620,14 triliun, termoderasi 2,66 persen mtm dan 8,17 persen ytd. Sementara itu, investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp2,28 triliun secara mtm.
Selanjutnya, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan publik. Setiap pelanggaran ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada 2026[1], OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 Pihak, 6 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 8 sanksi Pembekuan Izin, 27 sanksi Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis.
Selama 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp327,70 miliar kepada 790 pihak, dan mengenakan 257 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp500 juta serta 270 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Adapun sepanjang Oktober 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp2,12 triliun, 4 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 2 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, serta 9 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.
Dari total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,12 triliun tersebut, denda utama sebesar Rp2,1 triliun dikenakan oleh OJK pada 16 Oktober 2026 kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham DSSA sebesar Rp1,5 triliun serta proses penawaran umum perdana saham BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
“Atas sanksi denda utama sebesar Rp2,1 triliun dimaksud telah dibayar lunas pada 23 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus DSSA dan pada 28 Oktober 2026 oleh pihak yang dikenakan denda terkait kasus BREN dan CUAN,” jelas Hasan.
Selanjutnya, pada 4 November 2026 OJK kembali menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak terkait kasus perdagangan saham PANR, kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Direksi BOGA dan kasus pelanggaran ketentuan pasar modal oleh Sdri. Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Terhadap pihak-pihak yang terkait kasus perdagangan saham PANR, OJK mengenakan sanksi administratif berupa perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar, larangan melakukan kegiatan di pasar modal, serta perintah penutupan sejumlah rekening efek.
Sedangkan terhadap pihak-pihak yang terkait kasus BOGA, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,47 miliar. Adapun terhadap Sdri. Lianiwati, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan untuk melakukan kegiatan di sektor PMDK selama 10 tahun.
Editor: Bali Putra









