OJK Dorong Proses Penegakkan Hukum Kasus PT DSI, Serahkan Tambahan Informasi ke Bareskrim Polri

89
POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan informasi tambahan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Oktober 2026. Penyerahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya pengembalian dana para pemberi dana (lender) DSI sesuai mekanisme hukum berlaku.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar dalam keterangan tertulis menyebutkan, sebelumnya, Februari hingga Mei 2026, OJK menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri.

Melalui pemeriksaan khusus, OJK menelusuri aliran dana dan identifikasi aset berkaitan dengan DSI, termasuk aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender.

“Hasil penelusuran selanjutnya menjadi bahan penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum berlaku,” sebut Agus.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI, senilai Rp432 miliar. Penyidik terus menelusuri dan mendalami aset lain.

OJK juga mendukung proses penegakan hukum dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum yang berlangsung.

OJK berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Editor: Bali Putra