PLN UIP Sulawesi Teken Kontrak Perluasan GI Unaaha 30 MVA dan GI Pinrang 60 MVA

84
Jajaran manajemen PLN UIP Sulawesi, dan perwakilan mitra pelaksana berfoto bersama usai penandatanganan kontrak pekerjaan perluasan GI Unaaha Extension 30 MVA dan GI Pinrang Extension 60 MVA di Kantor PLN UIP Sulawesi. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menjalin kerja sama dua mitra pelaksana dalam pekerjaan perluasan Gardu Induk (GI) Unaaha 30 MVA dan GI Pinrang 60 MVA, Senin, 12 Oktober 2026). Kedua mitra pelaksana tersebut, PT Kelinci Mas Unggul dan PT Hasta Karya Perdana.

Penandatanganan ini menjadi tahap awal pelaksanaan pekerjaan yang akan dikawal dengan penekanan pada ketepatan waktu dan keselamatan kerja.

Penandatangan berlangsung di ruang rapat Kantor PLN UIP Sulawesi, antara General Manager PLN UIP Sulawesi I Gusti Made Aditya San Adinatha bersama Direktur PT Kelinci Mas Unggul, Suhardi Lisangan untuk pekerjaan GI Unaaha Extension 30 MVA, serta Direktur PT Hasta Karya Perdana, Guntur Kristjahjo Seputro untuk pekerjaan GI Pinrang Extension 60 MVA.

General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha saat menandatangani kontrak pekerjaan perluasan GI Unaaha Extension 30 MVA di ruang rapat Kantor PLN UIP Sulawesi. POTO: ISTIMEWA

Dalam arahannya, I Gusti Made Aditya San Adinatha memastikan pekerjaan berjalan sesuai jadwal. Setelah berbagai upaya mitigasi terkait material dan harga dilakukan, perhatian pelaksanaan selanjutnya diarahkan pada kesiapan dan pengendalian pekerjaan konstruksi.

Aditya menyebutkan, PLN UIP Sulawesi akan memperkuat pengawasan dan koordinasi internal untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sedini mungkin. Dengan demikian, persoalan yang muncul selama pelaksanaan dapat segera dieskalasi dan ditindaklanjuti bersama pihak terkait.

Selain ketepatan waktu, keselamatan kerja merupakan prinsip yang tidak dapat dikompromikan dalam pelaksanaan proyek. Setiap potensi risiko perlu diidentifikasi sejak awal melalui penilaian risiko (risk assessment), disertai koordinasi dengan pengawas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Aspek K3 ini tidak ditawar. Lakukan apa pun untuk memastikan semua pekerjaan selalu aman, karena jiwa manusia tidak bisa ditawar lagi,” tegas Aditya.

Melalui pengawalan pelaksanaan proyek, koordinasi yang berkelanjutan, serta penerapan standar keselamatan kerja, PLN UIP Sulawesi mendorong agar pekerjaan perluasan GI Unaaha dan GI Pinrang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak dengan tetap mengutamakan keselamatan seluruh pekerja.

Editor: Bali Putra