
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menyerahkan tersangka pengemplang pajak senilai Rp1,18 miliar berinisial AMM, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti Ini, merupakan penyerahan Tahap II, di mana DJP Sulselbartra bekerja sama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Tersangka AMM, awalnya merupakan DPO sesuai surat DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2025 yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak.
Tersangka yang merupakan direktur perusahaan berinisial PT MAN, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor tambang (menambang nikel) beralamat di Jl. Ir. Sutami, Makassar, kemudian ditangkap pada 21 Oktober 2026.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim menyebutkan, modus yang digunakan tersangka, dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak Pebruari hingga Oktober 2021 dan dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN masa Pajak Nopember hingga Desember 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Pebruari hingga Desember 2021, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Juga denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Penyidikan terhadap tersangka AMM, merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,” ujar Imanul, Jumat, 23 Oktober 2026.
Ia menegaskan, DJP menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan proses pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah seluruh upaya administratif ditempuh.
Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen untuk menegakkan hukum perpajakan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Melalui kerja sama yang solid dengan aparat penegak hukum, DJP memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
DJP berharap langkah-langkah penegakan hukum yang diambil dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sehingga setiap individu dan badan usaha berperan aktif dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
“Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata partisipasi masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan bersama dan memperkuat kemandirian bangsa,” katanya.
Dengan demikian, DJP menegaskan, pemidanaan bukanlah tujuan utama, melainkan instrumen terakhir untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Melalui penerapan prinsip ultimum remedium serta kolaborasi lintas instansi, DJP bertekad untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas, demi terciptanya Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat.
Editor: Bali Putra









