BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pascapenetapan sanksi kepada tiga emiten yang melakukan pelanggaran ketentuan di Pasar Modal yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), 16 Oktober lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjutinya dengan menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada ketiga pihak yang melanggar, Rabu, 21 Oktober 2026.
Penyerahan surat sanksi dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien disaksikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim Polri), Kombes Pol. Suhasto.
Kehadiran pejabat Polri, bentuk koordinasi dalam rangka penegakan hukum, khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.
Sanksi administrasi yang dikenakan diantaranya pada kasus perdagangan saham DSSA, berupa denda Rp1,5 triliun dan sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 1 (satu) tahun kepada R yang saat ini menjabat Dir PT SS.
Sanksi diberikan atas pelanggaran terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Kemudian, sanksi administrative pada kasus penawaran umum saham BREN berupa denda Rp500 miliar kepada AH Ltd, atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Juga pada kasus penawaran umum saham CUAN, sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda Rp100 miliar atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN.
Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 (delapan) sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA. Bahwa 9 (Sembilan) Anggota Bursa dimaksud, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI
Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada 1 (satu) Pihak yaitu Direktur PT HPS.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa.
Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK menegaskan, penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.
Editor: Bali Putra










