
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Memperkuat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, Pemerintah Kota Makassar mendorong pemilik dan pengelola bangunan memahami prosedur perizinan serta persyaratan teknis sebelum bangunan digunakan.
Dorongan tersebut disampaikan melalui sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung” yang digelar Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar di Hotel Maxone Makassar, Selasa, 20 Oktober 2026.
Penyelenggaraan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang 28/2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah 16 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Sosialisasi diikuti 100 peserta yang merupakan Aparatur Sipil negara (ASN), unsur pemerintah setempat, penyedia jasa konsultansi, dan perwakilan media.
Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman yang benar mengenai prosedur perizinan diperlukan. Sehingga pemilik bangunan tidak hanya memenuhi aspek administrasi, juga memastikan bangunan miliknya sesuai ketentuan.
“Pemerintah kota terus berupaya meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai persyaratan administratif dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Pemilik dan pengelola bangunan diharapkan memahami kewajiban yang harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan,” ujarnya.
Salah satu materi penting dalam kegiatan tersebut, terkait hubungan antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam tata kelola bangunan gedung.
PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai standar teknis. Sementara SLF menjadi bukti, bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi untuk digunakan.
“Pemahaman atas perbedaan tersebut diharapkan membantu masyarakat dan pelaku usaha menghindari kesalahan dalam memenuhi persyaratan perizinan,” kata Zainal Abidin.
Sosialisasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengurusan PBG dan SLF. Kejelasan prosedur serta pemahaman terhadap persyaratan diharapkan dapat mendukung efisiensi proses pengurusan dan mengurangi kesalahpahaman antara pemohon dan penyelenggara layanan.
Distaru berharap sosialisasi tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi berlanjut pada peningkatan kepatuhan pemilik dan pengelola bangunan dalam menjalankan kewajiban.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai PBG dan SLF, pemerintah kota berharap masyarakat memperoleh kepastian dalam penyelenggaraan bangunan, sementara standar keselamatan dan keandalan bangunan tetap terjaga.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memperbaiki pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
*/Editor: Bali Putra









