BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR — Realisasi pendapatan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran Rp21,8 miliar. Capai itu, menyusul upaya Pemerintah Kota Makassar yang terus mengoptimalkan pelayanan PBG melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan bangunan.
Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan, tetapi juga mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Dr. Muh. Fuad Azis, mengungkapkan hal tersebut, Senin, 19 Oktober 2026.
“Kami optimistis target tercapai 100 persen pada November 2026. Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kami sudah lebih dari 181 persen,” ujar Fuad Azis.
Langkah yang dilakukan mencakup pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, serta peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan PBG juga memberikan kemudahan dari sisi biaya dibandingkan dengan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.
“Kalau IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan setara, hanya sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah,” ujarnya.
Di sisi pelayanan, pengurusan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan proses perizinan terkait.
Namun, sebelum permohonan masuk ke SIMBG, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.
“Untuk mempercepat proses, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga,” tuturnya.
Fuad mengungkapkan, Kota Makassar memiliki lebih dari 390 ribu bangunan. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen telah teridentifikasi memiliki PBG.
Pemerintah terus melakukan pengawasan, utamanya terhadap bangunan yang mengalami perubahan fungsi, seperti rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos tanpa menyesuaikan persetujuan bangunannya.
Dikatakan, bagi bangunan yang melanggar ketentuan, dilakukan penegakan aturan mulai teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Sepanjang 2026, pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan, dengan temuan pelanggaran beragam. Mulai bangunan tanpa PBG, pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, hingga perubahan fungsi bangunan.
Editor: Bali Putra










