BI Bersama BOTASUPAL Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu, Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Stabilitas Rupiah  

79
BI Sulsel bersama BOTASUPAL Sulsel memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu di Kantor Perwakilan BI Sulsel di Makassar, Selasa (11/08/2026). POTO: BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulsel memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu, Selasa (11/08/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Perwakilan BI Sulsel di Makassar, merupakan barang bukti hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulsel periode Januari 2025 hingga Mei 2026, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Pemusnahan dilakukan dengan mencacah ribuan lembar uang Rupiah palsu tersebut menggunakan mesin pencacah.

Plh. Kepala Perwakilan BI Sulsel, Bayu Martanto menyebutkan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan uang Rupiah palsu yang ditemukan tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

Pemusnahan barang bukti uang Rupiah palsu hasil penindakan periode Januari 2025 – Mei 2026 menggunakan mesin pencacah. BALI PUTRA

Ini juga sekaligus pesan tegas bahwa setiap upaya merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan dengan sinergi BOTASUPAL dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Menjaga Rupiah hakikatnya menjaga kepercayaan masyarakat. Menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, melainkan simbol kedaulatan negara,” ujar Bayu.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang, yang memberikan kewenangan kepada BI untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah, dan menentukan keaslian Rupiah.

BI dan BOTASUPAL memperlihatkan Uang Rupiah palsu pascapemusnahan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah kertas. POTO: ISTIMEWA

Di sisi lain, BI terus berperan mencegah dan menanggulangi peredaran uang Rupiah palsu melalui tiga pendekatan. Preemtif melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah kepada berbagai segmen masyarakat. Penguatan edukasi di Sulsel dilakukan melalui institusi pendidikan, training of trainer kepada guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperluas jangkauan edukasi CBP Rupiah.

Preventif, melalui penguatan unsur pengaman dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan. Terakhir represif, melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan dan penegakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi terkait temuan Rupiah palsu.

“BI juga mengajak masyarakat berperan aktif mengenali ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya,” kata Bayu.

Ke depan, BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan lain untuk memastikan Rupiah tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tindak Kejahatan Serius

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Zulkarnain, menyebutkan, pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan stabilitas moneter.

“Tindakan ini termasuk kejahatan terhadap mata uang yang dapat mengganggu perekonomian dan ketertiban umum,” kata Zulkarnain.

Dikatakan, Polda Sulsel menyambut baik dan mengapresiasi BI sebagai otoritas moneter yang secara aktif melakukan edukasi, pengawasan serta penindakan peredaran uang palsu di masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BI, kejaksaan, dan instansi terkait lain dalam upaya penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan pemalsuan uang serta meningkatkan literasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan mampu mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah,” sebutnya.

Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya berperan aktif dalam menjaga keaslian uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Pemusnahan dihadiri unsur BOTASUPAL, Staf Ahli Hankam Badan Intelijen Negara Mayor Infanteri Imran Julhol Kamer Purba, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Gede Rumega, Kasi Narkotika dan Barang Terlarang Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Andi Oddang Djoeddawi, pimpinan perbankan di Sulsel, serta lainnya.

Bali Putra