BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melarang pemasangan reklame insidentil di 12 ruas jalan di Makassar. Upaya memperkuat penataan reklame, dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan pendapatan daerah, sekaligus menjaga estetika kota.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan penataan reklame dilihat dari dua sisi, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus bagian dari elemen visual yang memengaruhi wajah kota.
“Pemkot Makassar bersama para pelaku usaha reklame telah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penataan yang lebih terarah,” ujar Andi Asminullah, Selasa (11/08/2026).
Dikatakan, penempatan reklame tidak lagi hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang, juga memperhatikan lokasi, titik pemasangan, ukuran, hingga model reklame.
Dalam proses penataan, Bapenda menerima sejumlah masukan dari pengusaha reklame, salah satunya terkait keberadaan reklame yang tertutup pohon sehingga tidak terlihat optimal.
Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital atau LED pada lokasi-lokasi tertentu yang dinilai lebih memungkinkan, sehingga tampilan reklame dapat lebih modern sekaligus mendukung estetika kawasan.
Penataan reklame, mengacu Peraturan Wali Kota Makassar 28/2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 7 angka 1 dan 2, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
Ke-12 ruas jalan itu, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Budi Utomo, Jalan Slamet Riyadi, Jalan AP Pettarani, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Veteran Selatan, Jalan Kartini, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Ratulangi, Jalan Penghibur, dan  Jalan Nusantara.
Juga tiga spot atau lokasi khusus yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame insidentil yakni kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Selain penataan reklame secara umum, Pemkot Makassar juga mulai memberikan perhatian lebih terhadap pemasangan iklan rokok.
Ketentuan mengenai pemasangan iklan rokok akan diperjelas melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.
Pemerintah ingin memastikan pemasangan iklan rokok tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, terutama pada kawasan yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta beberapa ruas jalan protokol.
Editor: Bali Putra










