Penerimaan Pajak di Sulsel Rp5,06 Trilliun

77
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulselbartra, Adnan Muis saat memberi keterangan di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Rabu (29/07/2026). POTO: BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kinerja penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai Rp5,06 triliun atau sekitar 35,25 persen dari target Rp14,37 triliun. Mengalami pertumbuhan bruto 4,42 persen dan pertumbuhan netto 7,43 persen dibandingkan realisasi penerimaan periode sama tahun lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulselbartra, Adnan Muis di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Rabu (29/07/2026).

Penerimaan pajak di Sulsel bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp2,68 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM Rp2,41 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp24,17 miliar, serta Pajak Lainnya Rp60,81 miliar.

“Penerimaan tahun ini, menjadi tertinggi sejak 2023. Sedikit lebih rendah dibandingkan 2022 yang mencapai Rp5,20 triliun. Karena kondisinya memang agak berbeda, di mana 2022 kondisi naik setelah beberapa tahun sebelumnya diam akibat pandemi covid 19,” ujar Adnan.

Dijelaskan, kinerja penerimaan pajak di Sulsel masih dominan bertumpu pada lima sektor dengan kontribusi terbesar yakni perdagangan yang berkontribusi 29,03 persen, administrasi pemerintahan 25,54 persen, industri pengolahan 8,88 persen, pertambangan 8,88 persen, pengangkutan dan pergudangan 6,36 persen.

Adnan Muis menyebutkan, DJP Sulselbartra menerapkan setidaknya delapan langkah strategis untuk pengamanan penerimaan 2026, diantaranya mengintensifkan imbauan kepada wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, melakukan pengawasan terhadap pelaporan pajak instansi pemerintah dari APBN, APBD, dan APBDes, optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah melalui pengumpulan data regional dan kolaborasi strategis, dan distribusi data yang dapat digunakan KPP untuk menggali potensi penerimaan, baik melalui data ILAP maupun data eksternal lainnya.

Termasuk juga peningkatan peran kehumasan dalam mendorong kepatuhan pajak melalui penyelenggaraan kelas pajak dan business development services, penguatan penyediaan data dari rumah sakit, klinik, apotek, dan fasilitas Kesehatan. Pembentukan tim gabungan DJP, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk sektor dengan penghindaran pajak tinggi, serta tim DJP dan KPK untuk rekonsiliasi harta SPT dan LHKPN.

“Juga pengawasan di pelabuhan bersama syahbandar dan permintaan data kegiatan Pembangunan sendiri dari DPM-PTSP,” sebutnya.

Secara kepatuhan, di Sulawesi Selatan tercatat penyampaian SPT Tahunan mencapai 502.573 wajib pajak atau tumbuh dibanding 2025 sebanyak 465.066. Terdiri dari 472.746 WP orang pribadi dan 29.827 WP Badan.

Pada kesempatan itu, Adnan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu percaya dengan informasi dari video-video atau narasi yang viral beredar di media sosial dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, terkait pungutan pajak yang notabena memberatkan masyarakat.

“Pemerintah selalu mengedepankan asas keadilan setiap kali mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait pajak,” pungkasnya.

Penerimaan pajak, menjadi salah satu faktor yang ikut berperan menjaga stabilitas fiskal daerah.

Secara keseluruhan hingga Juni 2026, penerimaan negara di Sulawesi Selatan mencapai Rp7,21 triliun. Selain berasal dari perpajakan sebesar Rp5,06 triliun, juga dari kepabeanan dan cukai Rp131,96 miliar, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp2,02 triliun.

Belanja negara mencapai Rp25,94 triliun digunakan untuk membiayai berbagai program mulai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga program prioritas pemerintah.

Ekonomi Sulawesi Selatan juga menunjukkan penguatan. Tumbuh 6,88 persen, melampaui pertumbuhan nasional 5,61 persen. Neraca perdagangan tercatat surplus, dengan ekspor senilai USD149 juta dan impor USD73,31 juta.

Dari sisi inflasi, Sulsel masih terkendali dengan angka inflasi 3,56 secara tahunan atau yoy, 0,36 mtm dan 2,54 ytd.

Bali Putra