
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah kota (Pemkot) Makassar mewajibkan kontraktor pelaksana proyek pemkot memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya. Ketentuan mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib dimasukkan secara tegas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK) pada dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar 37/2026 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi serta peningkatan kepatuhan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh proyek jasa konstruksi di lingkungan Pemkot Makassar, Kamis (23/07/2026).
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar mengatakan, Pemkot Makassar memiliki banyak proyek konstruksi yang dibiayai APBD, mulai dari pembangunan stadion, kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan publik, hingga pembangunan puskesmas dan sarana pendidikan.
“Kegiatan konstruksi yang dibiayai APBD jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan SE Wali Kota berjalan baik dan menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan proyek,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan, seperti perusahaan yang hanya mendaftarkan tenaga administrasi, tetapi mengabaikan pekerja konstruksi yang memiliki risiko kerja lebih tinggi.
“Dalam pelaksanaan program jasa konstruksi perlu ditegaskan jenis perlindungan yang diterima pekerja agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan,” jelasnya.
Kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah 86/2013. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus menghilangkan hak perlindungan pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja sebelum iuran dibayarkan.
Editor: Bali Putra









