Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia

78
POTO : INTERNET

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menghentikan kegiatan usaha entitas keuangan yang diduga melakukan penipuan.

Kali ini, kegiatan PT Econext Ventures Indonesia (EVI) dihentikan karena diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat dengan penawaran berinvestasi produk teknologi khususnya ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding. Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebutkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, PT EVI tidak memiliki izin OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding), melakukan kegiatan usaha tidak sesuai izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotan PT EVI di ALUDI.

“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

“Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kanal pengaduan resmi OJK,” pintanya.

Editor: Bali Putra