BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka Makassar resmi menetapkan standar pelayanan TUNAS (Treatment Unggulan Edukasi dan Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Kelompok Anak Berbasis Lingkungan) sebagai wujud nyata pemenuhan asas keterbukaan informasi publik.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Hal itu, disampaikan Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, dr. Iman Firmansyah, Sp.KJ., S.H. di Makassar, Rabu (15/07/2026).
Dikatakan, proses penyusunan hingga penetapan standar pelayanan ini dilakukan melalui tahapan yang matang. Diawali dengan review atau melakukan peninjauan ulangsecara menyeluruh terhadap standar pelayanan yang berlaku sebelumnya.

Guna menyempurnakan aspek teknis, sosiologis, dan administrasi, rancangan standar tersebut kemudian dibahas secara mendalam dalam forum Focus Group Discussion (FGD).
”Forum ini diselenggarakan secara partisipatif dengan mengundang para ahli di bidang rehabilitasi dan pelayanan publik, serta melibatkan berbagai stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan yang komprehensif sebelum akhirnya sah ditetapkan,” sebutnya.

Standar pelayanan TUNAS yang mengusung motto “Tunas, dekat dengan alam, bersih dari Narkoba”, secara komprehensif memenuhi enam komponen standar pelayanan publik bagi masyarakat, yang meliputi
- Persyaratan Pelayanan: Meliputi status klien rehabilitasi remaja rawat inap (wajib), ketersediaan SDM, sarana prasarana, anggaran, serta kurikulum dan modul.
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Proses rehabilitasi berjalan melalui 6 tahapan tersistem hasil rumusan FGD, yaitu Asesmen & Penerimaan Klien, Perencanaan Intervensi, Pelaksanaan Program, Monitoring & Bimbingan, Evaluasi & Penilaian, hingga Reintegrasi & Kelanjutan.
- Jangka Waktu Penyelesaian: Waktu pelayanan awal hingga rencana intervensi diselesaikan secara cepat dengan durasi maksimal 2 Jam.
- Biaya / Tarif: Seluruh rangkaian layanan rehabilitasi ini diberikan secara GRATIS (tidak dipungut biaya sama sekali).
- Produk Layanan: Output pembinaan komprehensif yang mencakup 6 aspek unggulan, yaitu BerAKHLAK (Karakter), Kepemimpinan, Pendidikan Umum, Pemulihan Narkoba, Kewirausahaan, dan Lingkungan demi mewujudkan generasi yang sehat, berkarakter, dan peduli lingkungan.
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Menyediakan akses pengawasan yang luas melalui saluran komunikasi resmi yang terintegrasi internal maupun langsung ke pusat (BNN RI).
dr. Iman menyebutkan, kanal internal Balai Rehabilitasi BNN Baddoka yakni berupa
-
- Aplikasi SPAN-LAPOR!: Melalui tautan resmi https://www.lapor.go.id/.
- Email Kantor:baddoka@gmail.com.
- Tatap Muka dan Kotak Saran
- Layanan WhatsApp (WA): 085865400248
- Layanan Telepon: 0411-513213
- Media Sosial Resmi: Facebook (Balai Rehabilitasi BNN Baddoka) dan Instagram (@infobnn_rehabbaddoka).
- Alamat : Batara Bira VI No 35 Kel. PAI, Kec. Biringkanaya, Makassar 90243
Sementara kanal pengaduan BNN RI (Pusat), diantaranya
- Email Resmi: itwasriksus@bnn.go.id.
- Layanan WhatsApp (WA): 0813 110 0184.
- Call Centre: 184.
“Melalui perumusan Standar Pelayanan TUNAS yang melibatkan para ahli dan stakeholder, ditunjang konsistensi mutu capaian evaluasi IKM serta keterbukaan saluran pengaduan yang luas dan terintegrasi hingga ke tingkat pusat, Balai Rehabilitasi BNN Baddoka berkomitmen penuh untuk terus menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi yang prima, profesional, dan tepercaya bagi Masyarakat,” pungkasnya.
*/Editor: Bali Putra









