IASC Blokir Rp674,1 Miliar Dana Korban Penipuan di Sektor Keuangan

89
Tangkapan layar. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dicky Kartikoyono.

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah memblokir 557.751 rekening dari sebanyak 1.085.607 rekening yang dilaporkan. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir Rp674,1 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dicky Kartikoyono secara daring dari Jakarta, Selasa (07/07/2026).

Dikatakan, IASC yang dibentuk OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, menerima 608.167 laporan korban penipuan di sektor keuangan.

Sebanyak 296.405 laporan dilakukan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, dan 311.762 laporan langsung ke sistem IASC.

Dari laporan itu, IASC menemukan 132.583 nomor telepon dan 1.085.607 rekening yang dilaporkan korban penipuan. Selanjutnya, IASC memblokir 557.751 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir Rp674,1 miliar.

“IASC terus meningkatkan kapasitas mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Sejauh ini, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar,” ujar Dicky.

Dana tersebut merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Selanjutnya, dalam rangka penindakan atas pengaduan konsumen, OJK melakukan berbagai hal diantaranya menyelesaikan dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten, dengan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

OJK juga menindaklanjuti pengaduan konsumen melalui APPK OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan dengan memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku).

Menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap). OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum, serta mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip 2L, Legal dan Logis, sebelum melakukan investasi.

Sementara itu, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2026, OJK menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 14.989 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 20.140 dari industri financial technology, 9.151 dari perusahaan pembiayaan, 878 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lain.

“Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 19.169 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal,” pungkas Dicky.

Editor: Bali Putra