OJK – KPPU Teken MoU Perkuat Sinergi dan Koordinasi

97
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa usai menandatangani MoU di Kantor KPPU, di Jakarta, Senin (06/07/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor KPPU, di Jakarta, Senin (06/07/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa. MoU berlaku selama lima tahun.

Sebelumnya, OJK dan KPPU juga sudah bekerjasama di bidang Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Jasa Keuangan.

Kerja sama kedua institusi, mencakup, koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan/atau penelitian, penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi, narasumber dan ahli, sosialisasi, serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama lain sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak.

Friderica menyebutkan, pembaruan Nota Kesepahaman antara OJK dan KPPU merupakan respons atas semakin dinamisnya perkembangan di sektor jasa keuangan.

“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica.

Menurutnya, kepercayaan adalah fondasi utama di sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas dan menjunjung persaingan usaha yang sehat.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Sementara itu, M. Fanshurullah menyambut baik sinergi dan kolaborasi OJK dan KPPU, karena diera transformasi digital saat ini, hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan menjadi semakin erat.

“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata M. Fanshurullah.

Menurutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksud dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta tiga Anggota KPPU yaitu Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Editor: Bali Putra