OJK Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Penegak Hukum di Sulsel

108
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah (Pegang Mic) saat memaparkan terkait penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum merupakan langkah strategis meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. POTO: BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia terus memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (25/06/2026).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah menyebutkan, penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum merupakan langkah strategis meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sejak didirikan berdasarkan UU 21/2011 sebagaimana terakhir diubah menjadi UU 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga pertengahan Juni 2026, OJK telah menyelesaikan 182 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P21). Terdiri dari 143 perkara Perbankan, 9 perkara Pasar Modal, 25 perkara Asuransi dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Pembiayaan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah bersama Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes. Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H., dan Wakil Kajati Sulsel, Prihatin, S.H. POTO: BALI PUTRA

Selain itu, beberapa upaya paksa juga dilakukan OJK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, diantaranya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“OJK berhasil meraih predikat Penyidik Terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut-turut pada 2022 hingga 2025, atas kinerja dan prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan,” ujar Feriansyah.

Dikatakan, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi aktif dan positif dengan aparat penegak hukum lembaga lain. OJK sendiri sudah melaksanakan nota kesepahaman dan pedoman kerja dengan Kejaksaan dan Kepolisian RI mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Poto bersama usai pembukaan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang berlangsung di Gedung Kantor OJK Sulselbar, Kamis (25/06/2026). POTO: BALI PUTRA

“UU terbaru, membawa perubahan signifikan dalam pengaturan penegakan hukum, khususnya penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ini momentum, memperkuat koordinasi antaraparat penegak hukum yang telah terbangun agar implementasi ketentuan berjalan efektif,” katanya.

UU 4/2026 mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan pada seluruh tahapan penanganan perkara, mulai penyelidikan dan penyidikan oleh penyelidik atau penyidik, tahap penuntutan oleh Penuntut Umum, hingga tahap pemeriksaan di pengadilan.

Sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai transformasi paradigma hukum pidana yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, juga menekankan pemulihan hak-hak korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan kondisi sosial melalui pendekatan restorative justice.

Dalam kerangka hukum yang baru, pemidanaan diposisikan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang substantif, sehingga penyelesaian perkara di luar pengadilan didorong menjadi alternatif prioritas sepanjang memenuhi ketentuan. Sementara pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah mempertimbangkan alternatif penyelesaian dan pemidanaan lain.

Kegiatan sosialisasi, bertujuan menyamakan persepsi OJK dengan Kejaksaan dan Kepolisian guna memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi serta berdampak luas terhadap masyarakat.

“Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Editor: Bali Putra