
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sektor Jasa Keuangan memiliki mandat utama mengatur, mengawasi, dan melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan, sebagaimana Undang-undang (UU) 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sektor ini mencakup perbankan, pasar modal, institusi keuangan non-bank seperti perasuransian, penjaminan, pensiun, pembiayaan, pegadaian, termasuk koperasi jasa keuangan, yang secara keseluruhan menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan daerah.
“Bisa kita katakan bahwa, perekonomian nasional maupun daerah, sangat bergantung pada sektor jasa keuangan,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar), Moch. Muchlasin pada pembukaan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang berlangsung di Kantor OJK Sulselbar di Makassar, Kamis (25/06/2026).
Namun kata Muchlasin, dibalik peran strategis yang dimiliki, saat ini sektor jasa keuangan juga menghadapi ancaman serius dari berbagai bentuk tindak pidana seperti investasi bodong, khusus untuk Sulawesi Selatan bahkan ada yang disebut “Pasobis” yang marak di salah satu kabupaten agak ke Utara di Sulsel.
Kemudian, ada juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme, serta kejahatan-kejahatan lain yang sifatnya bisa masuk dalam tindak pidana sektor jasa keuangan maupun tindak pidana umum, namun dilakukan atau terjadi di sektor jasa keuangan.
“Kejahatan ini tidak hanya merugikan yang membuat reputasi buruk bagi sektor jasa keuangan, juga mengikis kepercayaan publik yang merupakan modal utama keberlangsungan sistem keuangan,” sebutnya.
Jika masyarakat luas sudah tidak lagi mempercayai sektor keuangan, itu akan mengingatkan kembali pada kondisi 1999, di mana terjadi rush, antrean untuk penarikan uang di ATM, yang bahkan membuat salah satu bank besar di Indonesia saat itu kolaps akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sistem keuangan.
“Ini perlu kita cermati, karena beberapa waktu lalu sempat viral ada ajakan atau gerakan tarik tunai dengan segala macam bumbu-bumbunya (alasannya, red). Hal ini tidak boleh terjadi, karena sekali lagi, sektor jasa keuangan adalah salah satu pilar perekonomian, selain perdagangan, pertanian dan lainnya,” jelas Muchlasin.
Sektor jasa keuangan perlu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Di tengah perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks, semakin terintegrasi, juga mulai masuk dunia digital, bisa dipastikan akan semakin sedikit masyarakat yang datang ke kantor bank.
“Seluruh kompleksitas ini akan mempengaruhi dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, yang bisa saja merugikan masyarakat atau konsumen. Dalam konteks ini, sinergi OJK dengan aparat penegak hukum menjadi sangat penting,” tambahnya.
Penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan butuh pemahaman konprehensif, karena rumit dan bersifat luas, serta karakter yang berbeda. Sehingga komunikasi, koordinasi dan kesamaan persepsi mengenai apa itu tindak pidana sektor jasa keuangan, bagaimana penanganannya, menjadi sangat penting.
“Dengan ini, semoga penegakkan hukum bisa efektif dan berkeadilan,” katanya.
Di Sulselbar sendiri kata Muchlasin, dari 27 kabupaten/kota dengan jumlah sektor jasa keuangan yang diawasi langsung OJK sebanyak 35 lembaga jasa keuangan. Terdiri dari satu bank umum (BPD), 25 BPR/BPRS, 4 dana pensiun, 1 lembaga keuangan mikro, 1 modal ventura, 1 perusahaan penjaminan, dan 2 pergadaian.
Sepanjang 2024-2025, kantor OJK Sulselbar menerima 51 gugatan perkara hukum terkait sektor jasa keuangan. Menunjukkan masih tingginya permasalahan hukum yang terjadi di lembaga jasa keuangan di provinsi ini.
Bali Putra








