BISNISSULAWESI.COM, UNAAHA – Penyuluh pajak KPP Kendari, Muhammad Aulia Rahman mengedukasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait perubahan PP 55/2022 menjadi PP 20/2026. Di mana, dalam perubahan PP tersebut, terdapat perubahan aturan terkait subjek pajak yang dapat memanfaatkan tarif UMKM 0,5 persen.
“Berdasarkan aturan terbaru, subjek pajak yang berhak memanfaatkan tarif UMKM diantaranya Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk PT Perseorangan, dan Koperasi,” kata Muhammad Aulia Rahman pada kegiatan Peningkatan Pemahaman SDM Pelaku UMKM di Kabupaten Konawe yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Konawe, Senin (08/06/2026).
Bagi koperasi, Ia menjelaskan, tarif tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama empat tahun dimulai sejak pendaftaran.
Selain itu, tarif ini juga hanya dapat dimanfaatkan bagi subjek pajak dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta dan kurang dari Rp4,8 M dalam satu tahun pajak.
Kegiatan peningkatan pemahaman SDM UMKM juga dihadiri Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Unaaha, Indrasakti. Berlangsung di Aula Pertemuan Kantor BKPSDM Kabupaten Konawe, kegiatan tersebut dihadiri 27 pelaku UMKM, dan dibuka Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Konawe, Tendri Rawe Lasandara.
Kepala KP2KP Unaaha, Indrasakti menekankan pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib sesuai aturan yang berlaku, terutama bagi pelaku UMKM.
Dikatakan, kewajiban perpajakan bersifat self assessment. Pelaku UMKM juga diberikan materi meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghitungan pajak terutang, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan pembayaran pajak terutang sesuai dengan aturan yang berlaku pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kegiatan edukasi dilakukan secara interaktif. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan mengungkapkan kendala yang dialami dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Konawe dapat memahami tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan dan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak di Kabupaten Konawe,” ujar Indrasakti.
Ke depan, KP2KP Unaaha berkomitmen untuk terus mengedukasi Wajib Pajak dari berbagai sektor melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe untuk memberikan sinergi dalam menumbuhkan perekonomian daerah dan pusat yang berkelanjutan.
Editor: Bali Putra









