LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

85
LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 Persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. TBP berlaku 1 Juni hingga 30 September 2026.

Keputusan diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, Kamis, 28 Mei 2026, dengan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang naik terbatas, kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang sehat.

Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, TBP memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ungkap Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti dalam keterangan tertulis, Jumat (29/05/2026)

Dikatakan, LPS mengevaluasi TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaian dengan perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan agar kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan oleh LPS, terjaga.

Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih kuat dan tumbuh positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,39 persen (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh 9,98 persen (yoy). Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi dibanding pertumbuhan DPK valuta asing.

“Pertumbuhan kinerja intermediasi, didukung kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi Risiko,” jelasnya.

TBP saat ini dipandang mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan. Data per April 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar, sebanyak 666,72 juta rekening, atau mencakup 99,94 persen dari total rekening. Sementara jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar, sebanyak 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening.

“LPS terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP,” tambahnya.

Mengacu Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

TBP sendiri, merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan. LPS mengimbau masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan aktif dan transparan menginformasikan TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

Editor: Bali Putra