MAKASSAR KEMBALI RAIH OPINI WTP

290
Plt Wali Kota Makassar Syamsu Rizal saat menerima LHP atas LKPD Pemkot Makassar Tahun Anggaran 2017, diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Widiyamantoro.

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR —  Pemerintah kota Makassar kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Terhitung sejak 2016 lalu, selama tiga tahun berturut – turut Makassar tak pernah absen meraih predikat tertinggi di bidang LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah).
LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas LKPD Pemerintah kota (Pemkot) Makassar Tahun Anggaran 2017 diserahkan Kepala Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Sulawesi Selatan Widiyamantoro, kepada Plt Wali Kota Makassar Dr Syamsu Rizal, di gedung BPK Sulsel, Senin, 28 Mei 2018 lalu.

“Ini (Opini WTP) menunjukkan Makassar berada di jalur yang tepat, meski bukan tanpa tantangan, melewati jalan berliku,” kata Deng Ical sapaan Plt Wali Kota Makassar.
Ia mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Pemkot Makassar, yang telah menunjukkan kinerja terbaik sehingga opini WTP kembali diraih tahun ini.

Kepala Perwakilan BPK Sulsel Widiyamantoro menyebutkan, penyerahan LHP atas LKPD tahun anggaran 2017, bertujuan memenuhi amanat UUD 1945 dan peraturan perundang – undangan di bidang keuangan negara. “Sesuai dengan UU No 15 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2017,” kata Widiyamantoro.

Pemeriksaan itu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD tahun 2017, dengan memperhatikan kesesuaian dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

LHP atas LKPD tahun 2017 terdiri dari tiga laporan utama yaitu, LHP atas LKPD tahun 2017, LHP atas SPI, dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan.
“Opini WTP bukan sekedar penghargaan. Capaian ini mengingatkan kita untuk selalu memperhatikan efektifitas dari SPI,” pesan Kepala Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim.

Baca Juga :   Pj Gubernur Bahtiar Tinjau Perkebunan di Desa Swasembada Toddopulia, Dorong Gerakan Gemar Menanam Pisang

Pemkot Makassar harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Jika merunut pada Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 15 Tahun 2004, Pemkot Makassar harus menyampaikan jawaban atau memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.

Peran DPRD sebagai lembaga perwakilan, mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK, dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya./(*)