245 Juta Penduduk Muslim, Modal Kuat Indonesia Kembangkan Keuangan Digital Syariah

16
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD, AKD-AK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso. POTO: BALI PUTRA

 

BINSISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Indonesia memiliki 245 juta penduduk muslim atau setara 87 persen dari total jumlah penduduk. Hal ini menjadi kekuatan utama Indonesia dalam pengembangan keuangan digital syariah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD, AKD-AK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso pada Forum Pemenuhan Prinsip Syariah terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Forum (IIFS) 2026 yang berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Selasa, 03 Nopember 2026.

Menurut Adi, potensi Indonesia semakin kuat karena selain jumlah penduduk muslim, juga didukung eksosistem yang terus tumbuh di mana market share keuangan syariah di Indonesia sudah mencapai 11,22 persen, serta kesiapan digital yang semakin kuat dengan 212 juta pengguna internet.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD, AKD-AK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso pada Forum Pemenuhan Prinsip Syariah terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Forum (IIFS) 2026 yang berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Selasa, 03 Nopember 2026. POTO: BALI PUTRA

“Indonesia peringkat ke-4 dunia aset keuangan syariah yang besarnya mencapai 179 miliar USD. Demografi, pangsa keuangan syariah, dan penetrasi digital membuka peluang pengembangan produk AKD-AK sesuai prinsip syariah,” sebutnya.

Adi menambahkan, ada tiga implikasi strategis yakni basis permintaan besar untuk produk investasi dan layanan digital syariah, saluran digital memperluas jangkauan ke generasi muda dan masyarakat belum terlayani, dan AKD-AK syariah berpotensi mempertemukan inovasi digital dengan pendalaman keuangan syariah.

Urgensi dan Landasan Pengembangan IAKD Syariah

Adi Budiarso menyebutkan, perkembangan pasar menuntut acuan syariah yang jelas, tata kelola yang kuat, dan pelindungan konsumen yang memadai.

Dari sisi urgensi, ada tiga hal yang disebut yakni adopsi dan transaksi AKD-AK meningkat pesat, Indonesia memiliki populasi muslim yang sangat besar, dan belum tersedia panduan operasional AKD-AK syariah yang spesifik dan aplikatif.

Dari sisi landasan, adi menyebutkan Pasal 214 UU P2SK memberikan ruang bagi pengembangan IAKD berdasarkan prinsip syariah, OJK mendorong inovasi dengan tetap menjaga tata kelola dan pelindungan masyarakat, serta koordinasi dengan DSN-MUI dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkuat kepastian syariah.

Empat narasumber yang dihadirkan pada Forum Pemenuhan Prinsip Syariah terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Forum (IIFS) 2026 yang berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Selasa, 03 Nopember 2026. POTO: BALI PUTRA

OJK juga diakui telah melakukan sejumlah hal dalam pengembangan IAKD syariah, diantaranya menyusun kajian AKD-AK syariah dengan melakukan penelitian pemenuhan prinsip syariah atas aset keuangan digital dan aset kripto, survei kebutuhan masyarakat berupa survei literasi, inklusi, dan kebutuhan konsumen terhadap AKD-AK Syariah.

Kemudian diskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk dengan DSN MUI, NU, Muhammadiyah, kolaborasi dan benchmarking internasional dengan melakukan penelitian prinsip syariah atas aset keuangan digital dan aset kripto, serta pembahasan melalui KPKS dengan menyampaikan hasil kajian kepada Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperoleh arahan pengembangan AKD-AK Syariah.

Empat Narasumber

Forum Pemenuhan Prinsip Syariah terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Forum (IIFS) 2026, menghadirkan empat narasumber yakni Kepala Divisi Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Satrio Nugroho, Head Sharia Strategy h Growth Bybit Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya, Asosiasi Blockchain Indonesia, dan Mohammad Mahbubi Ali.

Bali Putra

#OJK

#AsetKeuanganDigital

#asetkripto