
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebutkan, kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Maret 2026, kredit tumbuh 9,49 persen yoy menjadi Rp8.659 triliun didorong kredit investasi yang tumbuh tertinggi mencapai 20,85 persen dan kredit korporasi tumbuh 14,88 persen.
Dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.231 triliun dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh 21,37 persen, 11,57 persen, dan 8,36 persen.
Sementara itu kredit konsumsi tumbuh 5,88 persen, dankredit modal kerja 4,38 persen. Sedangkan, kredit UMKM tumbuh positif 0,12 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi 13,66 persen yoy.
Dia menambahkan, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat 0,33 persen. Per Maret 2026, baki debet kredit BNPL tumbuh 24,20 persen yoy menjadi Rp28,3 triliun, dengan jumlah rekening 30,81 juta.
Sementara dari sisi DPK, tumbuh 13,55 persen yoy (Februari 2026: 13,18 persen yoy) menjadi Rp10.231 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh 21,37 persen, 11,57 persen, dan 8,36 persen.
Likuiditas industri perbankan Maret 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 122,55 persen dan 27,85 persen, masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 193,64 persen, sedangkan Net Stable Funding Ratio (NSFR) berada di level 128,84 persen.
Sementara itu, kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross 2,14 persen dan NPL net terjaga di 0,83 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat 8,94 persen. Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,47 persen.
Setelah memperhitungkan pembagian dividen, indikator permodalan (CAR) tercatat 25,09 persen, menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai.
Dalam rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang perbankan, OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat pada 7 April 2026.
Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan memblokir 33.252 rekening.
Editor: Bali Putra








