
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Paja, yang mulai berlaku 1 Mei 2026.
Kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.
Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.
PMK 28/2026 menegaskan, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib Pajak. Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan. P
okok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak, dengan Kriteria Tertentu atau Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
Kemudian, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, Wajib Pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar, dan pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK 28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.
“Salinan PMK 28/2026 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id,” pungkasnya.
Editor: Bali Putra








