Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Penawaran Investasi Ilegal

83
POTO : INTERNET

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas, terdiri dari 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Penghentian seluruh entitas ilegal tersebut, dilakukan Satgas PASTI selama periode Januari hingga 31 Maret 2026.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebutkan, sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat, diantaranya

  1. Jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
  2. Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan pihak berizin dimaksud.
  3. Penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
  4. Money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
  5. Perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

“Berbagai modus tersebut, umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lain,” ujar Hudiyanto, Rabu (29/04/2026).

Penguatan Penanganan Penipuan

Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah diblokir.

Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat:

  1. Waspada penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat;
  2. Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157);
  3. Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya;
  4. Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan
  5. Segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan melaporkan penipuan transaksi keuangan.

Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.

“Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkan melalui berbagai kanal dan layanan pengaduan seperti website, whatsapp dan email,” pungkasnya.

Editor: Bali Putra