Pastikan Penuhi Standar Ekspor, BPPMHKP Berperan Penting Jaga Kualitas Produk Perikanan Nasional

71
(BPPMHKP berperan penting menjaga kualitas produk perikanan nasional, khususnya untuk kebutuhan ekspor. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pelaksana Tugas Kepala Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Makassar, Mohammad Zamrud, menegaskan pentingnya peran Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) menjaga kualitas produk perikanan nasional, khususnya untuk kebutuhan ekspor.

“Setiap produk perikanan yang diekspor wajib melalui proses sertifikasi, untuk memastikan memenuhi standar internasional,” kata Zamrud di Makassar, Sabtu (25/04/2026).

Sistem jaminan mutu perikanan Indonesia telah memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) 1/2026 tentang Keamanan Pangan. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan sertifikat jaminan keamanan dan mutu pangan asal ikan.

Proses sertifikasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 16/2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian Dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. Dalam pelaksanaannya, BPPMHKP memiliki kewenangan menjalankan sedikitnya 10 skema sertifikasi mutu perikanan dari hulu hingga hilir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebagai syarat utama ekspor. Sertifikat ini telah diakui 147 negara tujuan.

“Pengakuan ini menunjukkan, sistem jaminan mutu kita sudah dipercaya secara global,” ujarnya.

Selain itu, untuk memenuhi persyaratan negara tertentu, pemerintah juga menyiapkan sertifikat kesehatan atau health bebas radioaktif bagi produk perikanan.

Di sisi lain, pengawasan terhadap impor perikanan juga diperketat. Berdasarkan aturan yang sama, setiap produk perikanan yang masuk ke Indonesia wajib memiliki persetujuan impor dengan sejumlah persyaratan.

“Salah satunya, adanya perjanjian saling pengakuan sistem jaminan mutu antara Indonesia dan negara asal,” kata Zamrud.

Ketentuan teknis mengenai persetujuan impor mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 11/2019. Produk impor yang tidak memenuhi ketentuan, ditindak sesuai aturan berlaku.

Zamrud menegaskan, pengawasan ketat dari hulu hingga hilir menjadi kunci menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.

“Kami memastikan setiap produk yang beredar, baik untuk ekspor maupun impor, memenuhi standar mutu dan keamanan pangan,” ujarnya.

Editor: Bali Putra