OJK, BEI, dAN KSEI Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia

85
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia yang diselenggarakan di Gedung BEI, Kamis (02/04/2026).

Hasan menyebutkan keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), 01 Februari lalu.

Keempat agenda tersebut, penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, dan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan.

Kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.

Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat turut menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Editor: Bali Putra