
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025 yang telah disampaikan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) hingga awal April 2026, mencapai 639.383. Terdiri dari 10.872 Wajib Pajak Badan dan 628.511 Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana monitoring pada sistem Coretax DJP.
“Jumlah ini tumbuh 3,64 persen dibandingkan tahun laku,” ujar Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, Rabu (01/04/2026).
Dikatakan, capaian ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan Wajib Pajak yang semakin baik. Khususnya dengan Penggunaan Coretax DJP sebagai system perpajakan yang baru. Seluruh penyampaian SPT tersebut telah dilakukan melalui Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan yang diluncurkan DJP sejak 1 Januari 2025.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu,” sebutnya.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Namun, dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum, DJP melalui PENG-28/PJ.09/2026, 27 Maret 2026 menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Di mana, relaksasi meliputi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, pembayaran Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, dan pelunasan kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, termasuk yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT, hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi dalam masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru, serta memberikan kemudahan sehubungan dengan libur Hari Raya.
“Dengan demikian, masyarakat tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan nyaman dan kepatuhan pajak dapat terus meningkat secara optimal,” tambahnya.
Kanwil DJP Sulselbartra tetap menghimbau Wajib Pajak segera menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Editor: Bali Putra








