RUPST 2026, Pemegang Saham Danamon Setujui Pencairan Deviden 35 Persen dari Laba Bersih dan Perubahan Susunan Pengurus

89
Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Bank Danamon foto bersama usai penutupan RUPST di Jakarta, Selasa (31/03/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Bank Danamon menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Selasa (31/03/2026). Dalam RUPST, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk dividen tahun buku 2025 sebesar 35 persen dari laba bersih setelah pajak, serta perubahan pada susunan pengurus.

Komisaris Utama Perseroan, Yasushi Itagaki menjelaskan, RUPST implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, yang terus melanjutkan pertumbuhan sejalan dengan peningkatan kepercayaan nasabah. Danamon juga terus berkontribusi bagi kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia.

Diantara agenda yang disetujui, RUPST menyetujui pembayaran dividen tunai Rp142,19 per lembar saham, dengan sekitar Rp1,4 triliun. Jumlah ini setara dengan 35 persen dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas Perseroan yang dibukukan pada tahun buku 2025 sebesar Rp4,0 triliun.

RUPST juga memutuskan perubahan susunan pengurus Perseroan.

Dewan Komisaris

 

Komisaris Utama : Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama (Independen) : Halim Alamsyah
Komisaris : Dan Harsono
Komisaris : Takeo Shimotsu*
Komisaris Independen : Hedy Maria Helena Lapian
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja*

 

Direksi

 

Direktur Utama : Nobuya Kawasaki**
Direktur : Herry Hykmanto
Direktur : Rita Mirasari
Direktur : Dadi Budiana
Direktur : Thomas Sudarma
Direktur : Jin Yoshida
Direktur : Yenny Siswanto

 

Dewan Pengawas Syariah

 

Ketua : M. Sirajuddin Syamsuddin
Anggota : Hasanuddin
Anggota : Asep Supyadillah

 

Pengangkatan ini efektif setelah mendapatkan persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Editor: Bali Putra