SMSI Sikapi Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia 

111
Ketua Umum SMSI, Firdaus. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Sehubungan dengan surat Dewan Pers Nomor: 354/DP/K/III/2026 perihal  Permohonan Tim Perumus Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah menunjuk delegasi sebagai bagian dari tim perumus.

Terhadap rumusan Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia, Ketua Umum SMSI, Firdaus menyatakan, pada prinsipnya SMSI mendukung adanya regulasi yang kuat, jelas, dan memiliki legitimasi dalam pengaturan Dana Jurnalisme Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem pers nasional.

Perumusan kebijakan Dana Jurnalisme Indonesia perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif, baik secara akademik, hukum, maupun aspek lainnya, dengan mempertimbangkan secara matang manfaat dan risiko yang mungkin timbul.

“Hal ini penting untuk memastikan, kebijakan tersebut benar-benar untuk kepentingan bersama dan kemajuan pers nasional, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Apabila hasil kajian menunjukkan rekomendasi yang positif, maka Dewan Pers bersama konstituennya dapat menetapkan sikap final secara kolektif.

Apabila hasil kajian menyimpulkan perlunya pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia, SMSI mendukung pembentukan regulasi tersebut, dengan catatan, Dewan Pers tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana tersebut, melainkan berperan sebagai fasilitator.

Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Adapun pengelolaan dana tersebut sebaiknya dilaksanakan konstituen Dewan Pers melalui kelembagaan yang sesuai, seperti yayasan atau bentuk lembaga lain yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan bisnis pers, khususnya bagi perusahaan pers, media siber rintisan (startup).

Selain itu, dana tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan infrastruktur, seperti server media siber, serta peningkatan kapasitas dan kapabilitas insan pers dan perusahaan pers, guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas pers nasional.

*