
BISNISSULAWESI.COM, PALOPO – Wajib pajak berdatangan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengkonsultasikan terkait relaksasi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025, Jumat (27/03/2026).
Para wajib pajak menanyakan kebenaran informasi perpanjangan waktu pelaporan hingga satu bulan dari batas waktu yang telah ditentukan pemerintah sebelumnya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, Agung Pranoto Eko Putro membenarkan hal tersebut. Di mana, para wajib pajak langsung mendapat penjelasan dari petugas helpdesk KPP Pratama Palopo, yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tanggal 27 Maret 2026.
KEP-55, mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas:
- Keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
- Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
- Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Menurut Agung, aturan ini memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Coretax. Juga berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, yang dapat menyebabkan Wajib Pajak mengalami keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Ia mencontohnya, wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan cara tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Atau, jika STP-nya terbit maka akan dilakukan penghapusan secara jabatan,” jelasnya.
KPP Pratama Palopo berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan relaksasi ini dengan bijak. KPP Pratama Palopo berkomitmen terus mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan-nya.
Editor: Bali Putra








