
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten menyidik dugaan tindak pidana bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak (WP) badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli menyebutkan, penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“WP badan tersebut dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” ujar Rosmauli, Kamis (05/02/2026).
Jenis pajak yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 2016 hingga 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
“Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026,” jelasnya.
Dikatakan, setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rosmauli juga mengimbau seluruh WP melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Bali Putra








