
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pascapengunduran diri sejumlah petingginya, Jumat (30/01/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak membiarkan terjadi ketimpangan dalam kepemimpinan dan gangguan fungsi pengaturan dan pengawasan, serta pelindungan konsumen, dengan langsung menunjuk pejabat pengganti di Jakarta, Sabtu (31/01/2026).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penunjukkan pejabat pengganti dilakukan OJK untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan (SJK), serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

Diantaranya menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang melalui Rapat Dewan Komisioner OJK, yakni Friderica Widyasari Dewi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kemudian, Hasan Fawzi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Ismail menegaskan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. “Keputusan jabatan Pejabat Pengganti, berlaku efektif 31 Januari 2026,” sebutnya.
OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
OJK juga memastikan, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Editor: Bali Putra








